www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Korupsi Dana Desa, Sinjai Masuk Dalam Daftar ACC

MAKASSAR – Catatan akhir tahun Anti Corupption Committee (ACC) Sulawesi menyebutkan, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi dana desa selama tahun 2020 di Sulsel sebesar Rp4,5 miliar.

Meski begitu, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibanding tahun 2019 lalu yang mencapai 27 perkara.

Peneliti ACC Sulawesi Selatan, Hamka menyebutkan, “Korupsi Dana Desa di Sulsel masih tinggi di tahun 2020,” ucap Hamka.

Perkara korupsi ini bahkan menempati posisi kedua setelah kasus infrastruktur dengan 25 perkara dan kasus dana desa 17 perkara.

Hamka menuturkan, korupsi dana desa tahun 2019 bahkan menempati tren tertinggi perkara tipikor yang masuk dipersidangan.

Dia bahkan menyebut telah mengalahkan kasus pengadaan barang dan jasa yang menempati posisi kedua dengan 20 perkara. Untuk kasus dana desa dengan 17 perkara.

Hamka menjelaskan, “Modus yang dilakukan untuk tindak pidana korupsi dana desa relatif sama dengan perkara korupsi lainnya, yakni mark up barang, laporan fiktif, proyek fiktif yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hamka menuturkan, “Korupsi anggaran dana desa yang masuk ke persidangan tersebar di 10 kabupaten, salah satunya adalah Kabupaten Sinjai.

Hamka pun mengingatkan, rekomendasi kepada kepala desa agar menggunakan dana desa maupun ADD untuk selalu berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sedangkan untuk APH (Aparat Penegak Hukum) untuk jeli dalam memantau penggunaan dana desa.

Beberapa desa lain hasil kajian ACC Sulawesi adalah Kabupaten Selayar, Luwu Timur, Kabupaten Soppeng, Sinjai, Gowa, Luwu Utara, Maros, Bantaeng, Wajo, dan Barru. (Rd)