Tim Jatanras Polrestabes Makassar Ringkus 6 Anggota “Setelan Gacor” Pelaku Pembusuran
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, berhasil meringkus 6 (enam) pemuda pelaku penyerangan terhadap 2 (dua) karyawan kafe berinisial RI (pria) dan KI (wanita).
Keenam pelaku itu dibekuk di lokasi persembunyiannya Jalan Je’nemadinging, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Senin (09/12/2024) malam kemarin.
Adapun identitas dari para pelaku yang diamankan yaitu masing-masing berinisial MW (20), MRA (17), FK (20), MAF (18), RN (22), dan AF (21).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa keenam pelaku yang diamankan merupakan anggota dari geng motor “Setelan Gacor”.

“Sebanyak 6 pelaku berhasil diamankan oleh anggota unit Jatanras. Mereka merupakan anggota dari geng motor “Setelan Gacor”. Mereka (pelaku) ditangkap di Kabupaten Gowa,” kata Devi saat gelaran konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (11/12/2024).
Devi mengungkapkan, bahwa pemicu penyerangan itu dilatar belakangi saling senggol di jalan. Saat itu korban yang berboncengan takut berpapasan dengan konvoi geng motor tersebut.
“Mereka (pelaku) ini bawa motor dengan cara ugal-ugalan, hingga salah satu yang membawa motor ini bersenggolan dengan korban. Karena takut, korban menambah kecepatan motornya namun dikejar kemudian di panah (dibusur),” ungkapnya.
Devi menyebutkan, kelompok geng motor ini juga telah mempersiapkan berbagai senjata tajam jika melakukan konvoi. Bahkan mereka membuat sendiri anak panah yang nantinya akan digunakan melakukan teror di jalan.
“Mereka (pelaku) membuat sendiri busur panahnya. Bahannya itu dari teralis sepeda motor, kemudian ada yang besar juga ini itu dibuat dari besi beton,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, 2 (dua) karyawan kafe di Kota Makassar menjadi korban pembusuran yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK). Kedua korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit (RS).
Peristiwa penyerangan itu terjadi saat para pelaku tengah melakukan konvoi dan bersenggolan dengan korban saat melintas di depan Hotel Horison, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, pada Kamis (05/12/2024) malam lalu.
Saat ini, para tersangka diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dan pasal undang-undang darurat tentang senjata tajam. (*)
(Budhy/Tim)