www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Diduga Rugikan Negara 4.5 Miliar, Polisi Kejar Kasus Kredit Macet di Pegadaian Gowa

MAKASSAR — Belum lama ini penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel secara diam-diam telah melakukan penyelidikan kasus kredit macet di Pegadaian Gowa

Saat dikonfirmasi wartawan (24/11/2020) lalu, Kasubdit Tipidkor III Polda Sulsel, Kompol Rosyid membenarkan dugaan praktik korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA) di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar tersebut.

Kata Kompol Rasyid saat itu, KCA di Pegadaian Cabang Parangtambung, ketika menggelontorkan kredit tidak melakukan verifikasi terhadap nasabah dan Barang Jaminan sebagaimana ketentuan dalam SOP yang telah ditentukan. Dengan demikian terjadi kredit macet dan barang jaminan tidak dapat dilelang.

Dia menyebutkan, estimasi kerugian negara mencapai hingga Rp4,5 miliar lebih. Dimana, sejak Oktober hingga Desember 2019, PT. Jasa Raharja Putera melakukan pembayaran terhadap klaim asuransi dari PT. Pegadaian (persero) CP Parang tambung sebesar Rp4.585.920.000.

Terkait masalah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT. Pegadaian (Persero) CP Parangtambung, antara lain pimpinan, penaksir, kepala UPC juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak SPI dan Bagian Kredit PT. Pegadaian (Persero).

Pemeriksaan saksi juga dilakukan kepada PT. Jasa Raharja Putera dan nasabah, dan akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap saksi ahli dan meminta audit kerugian negara ke BPK.

Untuk pasal yang diduga dilanggar oleh yang bersangkutan, yakni 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI No. 31 THN 1999 TTG Pemberantasan TPK Sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 THN 2001 TTG Perubahan Atas UU RI No. 31 THN 1999 Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (*BB)