JPU Enggan Komentar Disinggung Keterlibatan Bupati Kasus OTT Pungli Diknas Sidrap
MAKASSAR — Sidang lanjutan pemeriksaan dua terdakwa Neldayanti dan Ahmad pada kasus Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sidrap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara Virtual, Selasa (17/11/2020) lalu terus berlanjut.
Dalam kasus ini, telah menjerat tiga orang nama terdakwa, yakni Kepala Dinas Pendidikan Sidrap Syahrul Syam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad dan Tenaga honorer Diknas Sidrap Neldayanti.
Kasus yang mulai bergulir pada 2019, dari hasil operasi tangkap tangan Polda Sulsel berhasil mengamankan uang sebesar Rp250 juta dari Kadisdik Pendidikan Syahrul. Dibuktikan selembar slip setoran tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp250 juta.
Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan liar dari 62 Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan 19 Kepala Sekolah tingkat SMP di Sidrap.
Terdakwa, Ahmad menyebutkan bahwa inisiatif penarikan fee pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari seluruh kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan kabupaten Sidrap adalah perintah langsung atasannya, yakni Bupati.
Dia meniturkan, penerimaan fee yang terkumpul tersebut dipercayakan kepada Neldayanti selaku orang kepercayaan Kepala Dinas yang kemudian distorkan ke Bupati Sidrap.
“Ada untuk pembayaran emas istri Bupati, pembayaran tanah timbunan anak Bupati dan ada juga pembayaran fee proyek rangka baja ringan,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (PJU) Hardiman W Putra, menjelaskan bahwa sidang ini bergulir pada 2020 pada kejadian 2019, dengan menghadirkan hampir 50 saksi, berasal dari pihak Dinas pendidikan dan kepolisian.
Namun terkait keterlibatan Bupati Sidrap pada kasus ini, PJU yang juga Kasi Pidsus Kejari Sidrap ini, tidak mau berkomentar lebih jauh,
“Saya tidak bisa menyimpulkan begitu ya mas, itu kan keterangan pribadi terdakwa (Ahmad) kan belum dikonfrontir dengan bukti dan saksi lainnya. Jadi saya nda tau, nggak bisa memberikan penilaian,” ujarnya saat itu kepada media.
Mengungkap lebih lanjut perkembangan persidangan, Hardiman menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.
“Kita Sidang ada tiga terdakwa, Syahrul Neldayanti dan Ahmad, sejauh ini prosesnya lancar lancar saja. Kami bekerja sesuai arahan pimpinan untuk tegak lurus dan tidak bertendensi ke pihak manapun.” tandasnya. (*)