www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Peredaran Ganja 1 Kilogram di Ungkap Sat Narkoba Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 1 (satu) kilogram yang sudah dikemas.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, S.I.K, MH, di dampingi Kasubbag Humas Polrestabes Kompol Edy Supriadi, saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, satu kilo ganja sudah kemas berhasil diamankan.

Terungkapnya kasus tersebut, bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh tim satuan narkoba, yang sebelumnya telah berhasil menangkap tersangka Aan (20) dan Yusrien Madani (20), di jalan Karaeng Bonto Tangnga 2, Kota Makassar.

“Di TKP pertama, kami dapat satu bungkus ganja. Kemudian lanjut ke TKP dua, disitu kami temui barang buktinya berupa dua linting (ganja) sama beberapa pireks dan beberapa plastik, dan batang pipet bekas pakai.” Ungkap AKBP Yudi.

Dari pengembangan di TKP ke dua tersebut, personil menangkap tiga tersangka lain yakni Dinur (25), Abe (24) dan Lutfi (18), di jalan Barukang Kota Makassar.

Tim Satuan Narkoba kembali melakukan pengembangan di TKP ke tiga, dimana ganja seberat 1 (satu) kilo berhasil diamankan, di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, tepatnya di pos security salah satu kampus.

“Terduga Dinur di HP nya didapat ada pengiriman ganja dari luar Makassar, sehingga kami lakukan pengecekan. Setelah dibuka, betul ada ganja satu kilo yang sudah dikemas.” Bebernya.

AKBP Yudi Frianto menjelaskan, dari lima pelaku yang diamankan tersebut, tiga di antaranya merupakan Mahasiswa, satu pelajar dan satu pengangguran.

Tiga mahasiswa itu yakni Dinur, Yusrien, dan Muh. Akbar. Dinur dan Akbar sama-sama Mahasiswa UMI. Sedangkan Yusrien Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta lain di Makassar. Adapun Lutfi Sade merupakan pelajar SMA dan Farchan adalah pengangguran.

“Mereka rata-rata Mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar. Salah satunya Dinur, yang merupakan bandar ganja ini, tercatat sebagai Mahasiswa Fakuktas Hukum UMI.” terang Yudi.

Selanjutnya, kelima tersangka bersama barang bukti diamankan di Polrestabes Makassar. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.  (Arman)