www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kiwal Garuda Hitam Desak Polda dan Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Kasus RS Batua

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS tipe C Batua Makassar, terus bergulir. Berkas penyidikan terhadap ke-12 (dua belas) dari 13 (tiga belas) tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Proyek yang berada di Jalan Abd. Daeng Sirua Kota Makassar itu, yang dikerjakan oleh rekanan dari PT. Sultana Nugraha dengan anggaran sebesar Rp. 25,5 Miliar, dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 22 Miliar, sesuai hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menangggapi hal itu, Ketua Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Gowa, Muh. Amin yang juga merupakan aktivis anti korupsi mengatakan bahwa, kasus ini sudah final dan seharusnya para tersangka sudah ditahan.

“Ketegasan dan transparansi aparat penegak hukum jangan sampai tergadaikan. Berkas ke 12 tersangka kan sudah P21 alias final, tapi kenapa belum dilakukan penahanan. Terus yang 1 (satu) nya kok di kembalikan dengan alasan belum lengkap secara formil maupun materil? Ada apa,” jelas Amin kepada JejakHitam.Com, Kamis (09/12/2021).

Lanjut Amin menegaskan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyurati Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Tipe C Batua Makassar.

“Dalam waktu dekat kami atas nama lembaga Kiwal Garuda Hitam akan menyurati Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel untuk segera menuntaskan kasus ini, khususnya merampungkan berkas salah satu tersangka yang sebelumnya dikembalikan, untuk segera disidangkan. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum yang ada di negeri ini,” tegas Amin.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar. Para tersangka ada dokter dan kontraktor masing-masing Dokter AN, Dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.

Amin berharap, pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel bertindak profesional dan transparan dalam menegakkan supremasi hukum di bangsa ini.

“Sebagai Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang senantiasa bersinergi dengan aparat dan Pemerintah serta sebagai sosial kontrol, kami sangat mendukung langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memberantas segala tindak pidana yang merugikan negara, salah satunya korupsi. Maka dari itu, kami sangat berharap Kejaksaan dan Kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. Dan kami juga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya. (Tim)