www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polisi Dalami Temuan Dugaan Penggelapan Dana Miliaran di Kampus UMI Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Selatan, menemukan adanya dugaan penggelapan dana mencapai miliaran rupiah di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penggelapan dana dari tahun 2021 hingga 2022, yakni pekerjaan taman Kampus II UMI, pekerjaan gedung LPP YW-UMI, pengadaan Acces Point, serta pengadaan videotron di Pasca Sarjana YW-UMI.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jum’at (02/02/2024).

Menurutnya, kasus dugaan penggelapan dana tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Sejak awal laporan pada bulan Oktober 2023 lalu, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya dihadapan awak media.

Dari penyelidikan itu, lanjut Jamaluddin menjelaskan, bahwa pihaknya menemukan adanya peristiwa pidana penggelapan yang dilakukan oleh terlapor.

“Dari hasil lidik kami, ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga mulai hari ini kita naikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan yang selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang lain agar kasusnya lebih jelas,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati di pundaknya itu mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 (dua puluh) orang saksi termasuk vendor.

“Sebanyak 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk vendor yang mengerjakan proyek di UMI,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu, pihak UMI melalui kuasa hukumnya Anzar Makkuasa, melaporkan mantan Rektor UMI Basri Modding ke Polda Sulsel.

Basri Modding diduga telah menggelapkan dana yayasan pada sejumlah proyek di kampus hijau tersebut yang nilainya mencapai Rp. 11,7 miliar.

Pihak UMI mensinyalir adanya tindakan yang tidak wajar yang dilakukan oleh Basri yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor UMI.

Adapun proyek-proyek yang di maksud diantaranya pengerjaan taman Firdaus, dimana Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp. 11 miliar, sementara hasil audit menunjukkan angka jauh lebih rendah yakni Rp. 4,9 miliar.

Selanjutnya, pembayaran gedung international school LPP YW-UMI. Basri Modding diduga mencairkan anggaran sekitar Rp. 10 miliar lebih, sementara hasil audit menunjukkan angka yang lebih rendah yaitu Rp. 6,5 miliar.

Kemudian, penggelapan dana pengadaan 150 access point dan pembelian videotron Pascasarjana UMI.

Akibat sejumlah kasus tersebut, Basri Modding akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UMI. Bahkan jika terbukti melakukan penggelapan dana, besar kemungkinan mantan Rektor UMI itu akan dijebloskan ke penjara. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy