www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ringkus Bandar dan Pengedar, Satnarkoba Polres Gowa Amankan Puluhan Gram Sabu

GOWA – Satuan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan berbahaya (Satnarkoba) Polres Gowa, berhasil meringkus tiga orang warga Lingkungan Borong, Kecamatan Biringbulu, karena kedapatan memiliki sabu. Ketiganya ditangkap pada Senin (08/02) lalu.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari warga, yang resah dengan keberadaan para pelaku yang sering melakukan transaksi sabu kepada masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi, dengan modus memperjual belikan melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan melakukan transaksi.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud, saat meyampaikan keterangan persnya mengatakan, “Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan RJ (32) petani yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkap keduanya di hadapan awak media, Rabu (10/02/2021).

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial SL (39), saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram. Dua pengedar ini mendapatkan sabu dari sang bandar kemudian menjual sabu seharga Rp. 300 ribu/sachet kepada para petani.

AKP M. Tambunan menambahkan, dari hasil interogasi terhadap sang bandar, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

“Bandar Sabu membeli sabu seharga Rp. 1.200. 000/gram di Makassar selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp. 200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp. 300 ribu,” katanya.

Dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram dan bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar. Jadi total keseluruhan sabu yang di amankan satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati,” jelasnya.  (Ar)