www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

6 Mantan Direktur RS. Padjonga Daeng Ngalle Diperiksa Kejari Takalar

TAKALAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, memeriksa ke 6 (enam) orang Mantan Direktur RS Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), Kamis (04/03/2021).

Pemeriksaan bagi ke 6 (enam) mantan Direktur RS tersebut dilakukan di ruangan Pidsus Kejari Takalar.

Kasi Pidsus Kejari Takalar, Suwarni Wahab mengatakan, pemeriksaan ini terkait temuan BPK soal adanya dugaan korupsi pengadaan alkes di RS. Padjonga Daeng Ngalle selama periode 2013-2019.

“Ini temuan berulang BPK sebesar Rp. 6 Miliar lebih, berupa pengadaan alkes sebanyak 152 yang tidak diketahui keberadaannya.” Ucap Suwarni.

Dia menyampaikan, setidaknya ada 22 orang yang dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RS. Padjonga Daeng Ngalle. Namun, hanya 15 orang yang memenuhi panggilan penyidik.

Mereka diantaranya, eks Direktur RS dr. Rahmawati, dr. Nilal Fauziah, dr. Novianti, dr. Adrian, dr. Darwis, dan dr. Asriadi.

“Kami juga memeriksa beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengusaha yang terlibat dalam kasus pengadaan alkes tersebut.” Jelas Suwarni.

Suwarni Wahab yang juga mantan kasi pidum kabupaten Bantaeng ini menambahkan, pengadaan barang alkes yang diadakan dan diduga telah menjadi obyek dugaan korupsi berupa 152 unit mesin alkes, peralatan mesin dan alat laboratorium.

“Yang pasti, kasus pengadaan alkes ini akan rampung dalam waktu dekat dan pemanggilan berulang terhadap pihak terkait akan dilakukan setiap saat.” Tegasnya. (Budhy)