www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ancam Sebar Foto Bugil Seorang Wanita, Mahasiswa Unhas Ditangkap Polisi

JEJAKHITAM.COM  (MAKASSAR) – Seorang Mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) bernama Muh. Hijir, terpaksa berurusan dengan polisi usai mengancam seorang wanita dan mengajaknya untuk berhubungan intim.

Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto tanpa busana korban ke media sosial (medsos) apabila keinginannya tidak dipenuhi.

“Penangkapan terhadap Muh. Hijir seorang Mahasiswa Unhas tentang dugaan pelanggaran kesusilaan dan atau pornografi, ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dalam keterangannya, di Kutip dari laman detikcom, Rabu (21/06/2023).

Ridwan mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut bermula saat korban dikirimkan fotonya yang hanya memakai pakaian dalam oleh pelaku Hijir melalui laman Instagram beberapa hari yang lalu  tepatnya pada hari Sabtu (10/06/2023).

Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mendapatkan foto korban dengan cara memfotonya secara diam-diam di kos korban pada Maret lalu.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah memfoto korban pada saat berada di dalam kamar kosnya, yang pada saat itu hanya menggunakan pakaian dalam menggunakan HP milik pelaku,” ungkap Ridwan.

Ia menuturkan, bahwa pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan melakukan pengancaman dengan cara meneror lewat Instagram.

“Pelaku mengirim foto tersebut melalui Instagram ke korban dan mengancam akan disebarkan jika korban tidak mau melayaninya berhubungan intim,” tutur Ridwan.

Polisi yang menerima laporan korban, langsung bergegas melakukan penangkapan dan berhasil meringkus Hijir di kosannya di Jalan Bung, Kecamatan Tamalanrea, pada Senin (19/06/2023) kemarin.

Saat ini, pelaku Muh. Hijir telah diamankan di rutan Polrestabes Makassar. Pelaku dikenakan ancaman UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang pelanggaran kesusilaan dan atau pornografi. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy