www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Dugaan Penyerobotan dan Perampasan, Lusy Indriyenni Laporkan Hartati ke Polda Sulsel

MAKASSAR – Lusy Indriyenni yang di dampingi kuasa Hukumnya, Hadi Soetrisno, SH dan Murdiono SH.,MH., resmi melaporkan Hartati (ahli waris Ganna bin Ronrong), ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, terkait dugaan penyerobatan dan perampasan hak milik ahli waris Johanis Lapiek, yang terletak di jalan Haji Kalla RT A/RW 003, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Senin (15/02/2021).

Dalam keterangannya, Lusy menjelaskan, tanah orang tua kami itu (Johanis Lapiek) dibeli dari Jono Tjarsibah pada tanggal 02 Juni 1994 dengan alas hak akte jual beli nomor 85/KP/V/1972 pada tahun 1972, dengan luas 2175 meter persegi. Asal tanah adat Persil No. 87 D II Kohir 1111 C.1, yang tercatat atas nama Djohari.

“Dalam buku F di kantor Kecamatan Panakkukang, melalui pengacara, kami telah menyurat ke kantor Camat Panakkukang. Dan hasil dari kantor Kecamatan hanya mempersilahkan untuk mendokumentasikan dengan cara memotret buku F tersebut,” ungkap Lusy.

Lanjut, dalam mediasi kami di Kantor Camat hari Rabu 03 Februari 2021 lalu, pengacara kami Hadi Soetrisno, S.H. juga telah menjelaskan bahwa lokasi kami itu diapit dengan batas-batas bangunan permanen mulai dari batas barat, utara, timur kecuali selatan batas jalan, semua batas yang disebut pengacara kami itu merupakan batas tetap sudah tidak bisa lagi bergeser. Ada pembanding akte jual beli masing masing batas lokasi kami yang menunjuk batas ke lokasi kami,” jelas Lusy.

Pengacara Lusy, Hadi dan Murdiono membenarkan kalau hari ini, Senin (15/02/2021), Lusy telah melaporkan Hartati dan telah memberi keterangan Berita Acara Periksaan (BAP) di Polda Sulsel.

“Benar, kami telah mendapingi Lusy (ahli waris Johanis Lapiek) untuk di BAP oleh penyidik Polda Unit V Subdit II Harda, dengan membawa bukti-bukti alas hak dan bukti pendukung lainnnya dan juga saksi-saksi sebanyak tiga orang dan jika memang dibutuhkan akan kami hadirkan lagi saksi tambahan untuk melengkapi bukti-bukti formil kami,” ucap Hadi. (Budhy)