“Ilegal Logging” APH Terkesan Tutup Mata, PMA Sulsel Geruduk Polres Gowa
JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Aktivis Sulawesi Selatan (PMA Sulsel), menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolres Gowa, Jum’at (09/07/2021) siang.
Adapun yang menjadi isu dari PMA Sulsel ini adalah maraknya aktifitas ilegal logging pengambilan getah pinus yang terjadi di Kabupaten Gowa selama ini.
Dandi, selaku jendral lapangan aksi dalam orasinya menyampaikan, maraknya aktifitas pengambilan getah pinus di Kabupaten Gowa, seharusnya disikapi oleh penegak hukum dan aparat terkait, karena itu berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Aktifitas pengambilan getah pinus secara ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab adalah tindakan yang melawan hukum seperti yang termaktub dalam PP No. 78 tahun 2019 dan Undang-Undang No 18 tahun 2013, Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelas Dandi.
Kepada JejakHitam.Com, Dandi mengungkapkan, pengambilan getah karet secara ilegal ini, harusnya ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, jangan terkesan ada pembiaran seperti ini.
“Aparat penegak hukum dan instansi terkait seolah-olah menutup mata atas kejadian ini. Pengambilan getah karet yang marak terjadi di Kecamatan Tombolo Pao, khususnya di Desa Tabbing Jai, Desa Pao, di Kecamatan Tamaona lingkungan Pabaro, dan Bonto bala, itu terkesan ada pembiaran dari aparat terkait,” bebernya.
Dandi menegaskan, pekan depan pihaknya akan kembali melakukan aksi unjukrasa di depan Polres Gowa dan Polda Sulsel, untuk mendesak Kapolda agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Gowa.
“Pekan depan kami akan kembali ke tempat ini, dan meminta kepada Kapolres gowa untuk segera mencopot Kapolsek Tombolo Pao beserta Kanitres nya, karena diduga telah melakukan pembiaran kepada oknum yang mengambil getah pinus secara ilegal di daerah ini. Setelah itu kami akan lanjut ke Polda,” tegas Dandi.
Adapun tuntutan dari Perhimpunan Mahasiswa Aktivis Sulsel, adalah :
1. Mendesak Polda Sulsel Untuk mengevaluasi kinerja Polres Gowa.
2. Mendesak Kapolres Gowa untuk mencopot Kapolsek Tombolo Pao dan kanitresnya.
3. Tangkap dan penjarakan okum pengambil getah pinus di Kecamatan Tombolo Pao.
Rencananya, PMA Sulsel akan melakukan pelaporan secara resmi di Kasubdit Sumdaling Polda Sulsel, agar oknum pengambil getah pinus ilegal itu dijerat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Budhy)