Terbukti Bersalah, AKBP M Resmi PTDH Dari Polri
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan tindak pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh seorang Perwira menengah Kepolisian Polda Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Perwira berpangkat AKBP itu, hari ini menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Propam Polda Sulsel, di lantai 4 Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jum’at (11/03/2022).
Dari pantauan awak media, tampak Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol. Ai Afriandi, bertindak selaku pimpinan sidang, didampingi Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Agoeng Adi Kurniawan, selaku pembaca tuntutan.
Dalam sidang kode etik itu, AKBP M dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Atas putusan itu, AKBP M dinyatakan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksi yang berupa sifatnya tidak administratif, yakni perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Kombes Afriandi.
Afriandi menegaskan bahwa, tersangka AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga resmi dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik.
“Tersangka AKBP M telah terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dengan ketentuan itu maka AKBP M resmi dinyatakan dipecat secara tidak hormat,” tandasnya.
Sidang pelanggaran kode etik itu sempat di skorsing selama 5 menit, lantaran AKBP M tidak menerima tuntutan yang disangkakan kepadanya. Pimpinan sidang juga meminta agar terduga terperiksa AKBP M, untuk melepaskan masker yang dikenakannya. (Budhy)