www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa
iklan arya 2

Dua Oknum Anggota Satpol PP Pemprov Sulsel Ditangkap Gegara Narkoba

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dibuat geger, setelah 2 (dua) orang anggotanya ditangkap aparat Kepolisian saat sedang bertugas berjaga di gerbang timur Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/10/2022).

Keduanya ditangkap lantaran diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Saat di konfirmasi, Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya membenarkan perihal ditangkapnya 2 (dua) orang anggotanya tersebut.

“Iya, benar. Saya dapat informasi kalau ada 2 (dua) orang anggota Pol PP diamankan dan dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Lanjut Rijaya menjelaskan, bahwa kedua anggota Satpol PP itu masing-masing berinisial AG dan AN. Keduanya telah bertugas kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun di kantor Pemprov Sulsel.

Kedua oknum tersebut menurut Rijaya, dipastikan akan dipecat. Ia pun mengaku bahwa pihaknya kecolongan dengan ulah kedua pegawai tersebut.

“Kami kecolongan, apalagi kita OPD pertama yang menyuarakan anti narkoba dan itu tertuang dalam fakta integritas,” jelasnya.

Andi Rijaya menambahkan, bahwa sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk memerangi yang namanya narkoba. Bahkan, pada saat dinyatakan lolos tes sebagai Pol PP, anggota harus menandatangani fakta integritas anti narkoba.

“Itu kita tuangkan dalam kode etik bahwa barang siapa yang terlibat narkoba, itu pasti dikeluarkan karena sudah mencoreng institusi,” terangnya.

Dirinya menegaskan, akan menjatuhkan sanksi berat kepada kedua oknum anggota Satpol PP Pemprov Sulsel tersebut apabila terbukti menggunakan dan mengedarkan narkoba.

“Dalam kode etik sudah jelas tertuang, bahwa barang siapa yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba itu harus dan pasti dikeluarkan,” tutupnya. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy