www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Korupsi Dana NUSP-2, Polres Palopo Tetapkan Tiga Tersangka

PALOPO – Polres Palopo tetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pemerintah masyarakat Neighborhood Upgrading and Shalter Project Phase-2 (NUSP-2) tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 3 miliar.

Penetapan ketiga tersangka tersebut, merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Palopo dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal tersebut di ungkapkan saat Polres Palopo menggelar konferensi pers di ruang lobby Makopolres Palopo, Jl. Opu Tosappaile, Boting, Wara, Selasa (26/01/2021).

Ketiga tersangka adalah MM Koordinator BKM Salamae, AJN Koordinator BKM Iya Ada Iya Gaud dan JB Koordinator BKM Siperennu.

Penetapan ketiganya, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Palopo, dengan ditemukannya indikasi penyelewengan dana di Badan Keswadayaan Masyrakat (BKM).

Waka Polres Palopo Kompol Budi Gunawan yang didampingi Kabag Ops, Kompol Sanodding, Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Abdianto dan Kabag Humas, AKP. Edi Sulistiono saat konferensi pers mengatakan, “Barang bukti uang tunai Rp. 101.240.000, dengan rincian Rp. 51.740.000 dari BKM Salamae dan Rp. 49.500.000 dari BKM Iya Ada Iya Gau, turut diamankan dalam kasus ini,” ugkapnya.

Tak hanya itu, bukti lainnya berupa dokumen kontrak SP3, SP2D, SPM, RPD, RAB, Gambar, LPJ) BKM, laporan hasil pemeriksaan ahli kontruksi dari Dinas Bina Marga Sulsel dan hasil audit PKKN BPKP, ikut disita.

“Modus mereka membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar berupa belanja bahan material bangunan fiktif dan pembayaran upah tenaga kerja yang tidak sesuai dengan LPJ,” tambah Waka Polres.

Lanjut orang nomor dua di lingkup Polres Palopo itu mengatakan, bahwa ketiganya melakukan belanja bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM.

“Termasuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak Surat SP3 dan RAB dengan mengurangi volume pekerjaan, serta tidak mengembalikan ke kas negara dana yang tersisa, namun dibagikan ke sejumlah pihak,” rinci Budi Gunawan.

Dari kasus yang merugikan negara tersebut, pihak Polres Palopo juga telah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi.

Akibatnya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU. NO 31 tahun 1999 sebagaimana tlh diubah dengan UU. NO 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancamannya bisa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Bd)

(Sumber : Sulselta.co.id)