www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gempar NKRI : Mafia Tanah Di Tompo Bulu Maros Resahkan Rakyat Kecil

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Dugaan perampasan tanah milik seorang warga, yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah, terjadi di Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Gempar NKRI, Hazairin.,SH, saat ditemui di kantor DPP Gempar NKRI di Makassar.

Hazairin mengungkapkan, bahwa mafia tanah di Desa Tompo Bulu sangatlah meresahkan rakyat kecil.

“Kami dari DPP Gempar NKRI meminta tim Satgas untuk segera menyelidiki para mafia tanah yang ada di Kabupaten Maros, sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, untuk membongkar mafia tanah yang sangat meresahkan rakyat kecil,” ucap Hazairin kepada wartawan, Rabu (06/10/2021) siang.

Hazairin menceritakan peristiwa pilu yang dialami oleh seorang nenek tua bernama Naima Karaeng Dinging, yang selama ini tidak pernah merasa menanda tangani maupun cap jempol surat penjualan tanah dari dirinya (Naima Karaeng Dinging), kepada seorang pengusaha mobil di Kabupaten Maros nerinisial HS.

“Tanah sengketa itu asli milik nenek Naima Karaeng Dinging, yang merupakan hasil dari perkawinannya dengan suaminya A. Selamet Kaemuddin Dg. Manaba, yang dimana tanah itu dulunya terletak di poros Jalan Masale Dusun Masale, yang sekarang menjadi Dusun Lokayya, Desa Tompo Bulu kecamatan Tompo Bulu. Terus, nenek Naima sama sekali tidak pernah menjual atau pindah tangankan. Jadi kalau HS bilang bahwa dirinya sudah beli itu tanah, itu bohong,” jelas Hazairin.

Nenek Naima, saat ditemui dikediamannya mengatakan, sebagai istri dari Alm. A. Selamet Kaemuddin Dg. Manaba, dirinya sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut.

“Saya bersama ahli waris lainnya termasuk anak saya Andi Agus Karaeng Mile, tidak pernah menanda tangani surat apapun terkait jual beli atau semacamnya. Tanah itu PBB nya masih atas namaku, Naima Karaeng Dinging bersama suamiku Andi Selamet Kaimuddin Dg Manaba,” jelas nenek Naima.

Saat kru pewarta mencoba menghubungi salah satu narasumber terpercaya di Kabupaten Maros, ia menjelaskan bahwa pengusaha mobil atas nama HS, yang juga mengklaim tanah tersebut adalah miliknya bahkan telah disertifikatkan atas namanya. Sayangnya, HS tidak mampu memperlihatkan apa dasar pembelian tanah tersebut, apakah lewat notaris, Desa, ataupun Camat.

Firman, Pelaksana Tugas Kades Tompo Bulu, saat di konfirmasi mengatakan, akan melakukan mediasi kepada mereka yang saling mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut. Sebab, belum ada bukti-bukti yang bisa dilihat dari masing-masing pihak yang mengklaim, dan pihak Pemerintah Desa cuma bisa memfasilitasi atau memediasi kedua belah pihak.

“Pihak Desa sudah melayangkan surat pemanggilan kepada HS dan pihak nenek Naima untuk didengar keterangannya,” jelas Firman. (Budhy)