www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Edarkan Upal, Warga Tonrangeng Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujung

PAREPARE – Pelaku pengedar uang palsu (Upal) dengan pecahan Rp. 100.000, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare.

Pelaku tersebut adalah seorang pria inisial AA alias Bobo (37) yang berprofesi sebagai buruh harian, warga jalan Latassakka (Tonrangan) Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit printer, 1 buah flash disk,  22 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 siap edar, serta 27 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang belum terpisah.

Kapolsek Ujung Polres Parepare KOMPOL Muh. Aris, S.Pd mengatakan, bahwa awalnya diketahui setelah pelaku membeli 1 bungkus rokok di kios Amira jalan Panorama Timur dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000.

”Pemilik Kios merasa curiga bahwa uang tersebut adalah uang palsu. Kemudian pemilik kios langsung melaporkan kecurigaannya tersebut ke Polsek Ujung,” Jelas KOMPOL Muh. Aris saat menggelar Press Release di ruang utama Polsek Ujung Polres Parepare, Rabu (27/01/2021).

KOMPOL Muh. Aris menambahkan, saat anggota kami melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui alamat rumah pelaku yang kemudian langsung diamankan dan dipertemukan dengan pemilik Kios Amira. Dan menurut pemilik kios bahwa betul dia orangnya yang belanja di tempat saya.

“Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukkan semua barang bukti yang disimpan di rumahnya yang ia cetak dengan menggunakan printer. Ia pun mengakui bahwa sudah 1 bulan melakukan aksinya dan sudah membelanjakan di 34 kios di wilayah Kota Parepare ,” ucap pelaku.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Parepare IPTU H. Muh. Amin, menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirinya dirugikan agar segera melapor kepada pihak Kepolisian.

Pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

“Masyarakat harus tetap berhati-hati apabila ada pembeli yang bertransaksi dengan menggunakan uang pecahan 100 dan 50 ribu.” Pesan Humas Polres Pare-pare. (Bd)