www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Temuan BPK Di Bapenda Kota Makassar, Direktur MIL : Walikota Harus Tegas

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), mengungkap sejumlah temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Salah satunya yakni sewa jaringan 21 (dua puluh satu) unit Closed Circuit Television (CCTV) yang melebihi nilai HPS, dan juga pertanggung jawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas Laskar Pajak oleh Bapenda yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif.

Selain itu, dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Kota Makassar tahun 2020, juga ditemukan adanya penyimpangan pada Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah, yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota.

Terhadap temuannya itu, BPK RI merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memberikan sanksi kepada oknum di Bapenda Kota Makassar, yang diduga telah melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto saat di konfirmasi, membenarkan adanya temuan BPK pada kegiatan belanja sewa CCTV di Bapenda Kota Makassar, yang anggarannya diduga telah di mark up.

Namun, terkait adanya rekomendasi BPK terkait pemberian sanksi, Danny mengatakan, rekomendasi BPK tersebut sangat keras dan itu pertama kalinya BPK merekomendasikan pemberian sanksi.

“Betul ada temuan, dan ini pertama kalinya BPK merekomendasikan seperti itu. Jadi mungkin sanksinya akan berat,” ucap Walikota Makassar beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Intelektual Law (MIL) Makassar, John Hardiansyah SH kepada awak media menjelaskan, terkait temuan BPK adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, itu harus diusut oleh aparat penegak hukum (APH), baik itu Kepolisian atau Kejaksaan.

John mengatakan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap peraturan dalam pembelanjaan uang negara, tidak cukup hanya dengan sanksi administratif. Tetapi, harus dibarengi dengan tindakan penegakan hukum.

“Temuan LHP BPK pada LKPD Kota Makassar tahun 2020, sudah bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran peraturan perundang-undangan seperti yang disebutkan BPK dalam LHP itu, harus diproses sesuai ketentuan hukum, sebab ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas John saat ditemui disalah satu warung kopi di Kota Makassar, Rabu (07/07/2021).

Dirinya juga menyayangkan, belum ada tindak lanjut terhadap temuan BPK yang selama ini menjadi konsumsi publik, termasuk dugaan mark up sewa CCTV, dan adanya dugaan kegiatan fiktif Laskar Pajak di Bapenda.

John berharap, dengan adanya temuan BPK ini, Walikota Makassar bisa segera mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang terbukti melakukan kesalahan.

“Walikota harus tegas kepada bawahannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Jangan hanya menegur secara lisan, jika perlu tindaki secara hukum, biar ada efek jera. Kalau hanya ditegur secara lisan, dia bisa mengulangi lagi,” imbuh John. (Budhy)