www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Diduga Aniaya Bocah SD, Oknum Dosen di Makassar Dilaporkan ke Polsek Tamalate

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) — Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial FZ (11), warga RT 4 RW 13, Jalan Malengkeri Utara, Kecamatan Tamalate, menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh MS, oknum tenaga pengajar (dosen) disalah satu kampus di Kota Makassar, pada Senin (27/06/2022) lalu.

Atas kejadian itu, FZ sempat dilarikan ke Rumah Sakit lantaran pembengkakan di bagian leher belakang yang mengakibatkan korban demam hingga kejang-kejang.

Saat di konfirmasi oleh wartawan, Husein yang merupakan ayah dari korban menuturkan, bahwa dirinya mengaku geram lantaran anaknya dipukul oleh terduga pelaku, yang merupakan oknum dosen tersebut.

“Saya sangat emosi saat itu dan sempat datangi pelaku dirumahnya, namun dia tidak ada ditempat. Saat saya telepon, pelaku berdalih bahwa bukan dia yang memukul,” ucapnya, dikutip dari Sulselta.co.id, Selasa (05/07/2022).

Lanjut Husein, bahwa menurut keterangan anaknya, bahwa dia lah pelakunya. Itu di perkuat dengan rekaman video CCTV Masjid.

“Anak saya bilang dia pelakunya. Apalagi ada CCTV di masjid, nanti akan terungkap sendiri,” ujarnya lagi.

Senada dengan itu, Nurlela yang merupakan Ibu dari korban FZ, langsung melaporkan terduga pelaku MS ke Polsek Tamalate.

“Sebagai Ibu, saya sangat jengkel sama itu orang, kenapa dia pukul anakku gara-gara ribut di Masjid, padahal temannya bilang bukan anakku yang ribut. Ini sudah kedua kali anakku dikasih tangan sama dia, yang pertama tidak begitu keras,” ungkap Daeng Bolla sapaan akrabnya.

Kepada wartawan, Nurlela kembali menceritakan kronologis awal kejadian yang menimpa anaknya tersebut.

“Awal kejadiannya itu Senin 27 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu anakku mau shalat Isya di Masjid. Saat pulang, saya liat ada bengkak di leher bagian belakangnya. Pas saya tanya, barupi mengaku bahwa dia dipukul, yang menurut warga dia merupakan seorang dosen. Akhirnya saya larikan cepat ke RS terdekat,” tutur Daeng Bolla.

Terpisah, personil Polsek Tamalate yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan pengaduan tindak kekerasan dari seorang wanita. Namun petugas tersebut mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara resmi.

“Jadi saudari Nurlela (ibu korban) kesini melaporkan saudara MS atas dasar dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana. Namun kami belum bisa memberikan keterangan pers terkait kekerasan anak di bawah umurnya karena kami belum BAP, apalagi korban masih di RS. Tetapi laporan ibu korban telah resmi kami terima dan pasti akan kami tindaklanjuti secepatnya,” jelas personil Polsek Tamalate. (*)

Laporan : M. Albar
Penulis   : Budhy