www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Aniaya Seorang Perempuan, Oknum Polisi Di Pinrang Cuma Ditahan 5 Hari

JEJAKHITAM.COM (PINRANG) – Dugaan tindak penganiayaan kembali terjadi. Seorang oknum aparat Kepolisian di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan bernama Aipda Supirman, tega menganiaya seorang perempuan hingga tak berdaya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Waetuoe, Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Kamis  (15/09/2022) lalu.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 27 detik itu, tampak Aipda Supirman menganiaya perempuan itu dengan cara meninju bagian muka dan mencekik lehernya. Bahkan oknum Polisi itu mengancam akan membunuhnya. Video penganiayaan itu kini tengah viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran, peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman soal hasil panen ikan di empang milik orang tua Aipda Supirman. Diduga, perempuan paruh baya tersebut mengambil ikan di empang orang tua pelaku tanpa izin.

Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustafa, saat di konfirmasi membenarkan peristiwa itu. Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memeriksa terduga pelaku dan juga korban, serta beberapa orang saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Bid Propam Polres Pinrang telah memeriksa yang bersangkutan, termasuk korban dan para saksi,” ungkapnya, Minggu (18/09/2022) siang.

Roni menuturkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi, pelaku dinyatakan bersalah dan telah diberikan sanksi berupa penahanan selama 5 hari kedepan.

“Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi, dan pelaku juga telah diperiksa oleh Bid Propam Polres Pinrang, saat ini kita telah menahan pelaku selama 5 hari untuk memberikan efek jera,” tuturnya.

Roni menambahkan, bahwa pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Keduanya kini telah sepakat untuk berdamai ditunjukkan dengan bukti surat perjanjian damai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.

“Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan itu ditandai dengan surat perjanjian kesepatakan damai,” tutup Kapolres Pinrang. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy