Eks. Koorsahli Kapolri Dirikan Kantor Law Firm di Makassar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Mantan Koorsahli Kapolri, Irjen Pol (P) Dr. Drs. H. Burhanuddin Andi SH.,MH, membuka kantor pendampingan hukum bagi masyarakat dengan nama Law Firm Burhanuddin Andi dan Partners.
Kantor Law Firm Burhanuddin Andi dan Partners yang terletak di Jalan Sultan Alauddin kompleks Ruko Permatasari No. 33 Kota Makassar itu, rencananya akan diresmikan pada Sabtu (11/06/2022) mendatang.
Meski berada pada profesi berbeda namun tetap dalam bidang yang sama, mantan Kapolda Sulsel itu cukup paham dengan kondisi hukum yang terjadi saat ini di tengah-tengah masyarakat.
Pasca pensiun dari Kepolisian, Burhanuddin Andi memilih alih profesi sebagai Advokat (pengacara), karena melihat begitu banyak ketimpangan hukum yang terjadi di masyarakat.
Hal itulah yang membuat dirinya merasa terpanggil untuk kembali berada dijalur yang sama namun bukan lagi sebagai penghukum pelanggar hukum, melainkan sebagai pembela para pencari keadilan.
“Banyak warga yang terzalimi oleh penguasa atau orang kuat, namun tidak memiliki kemampuan untuk berjuang mendapatkan keadilan hukum secara adil,” kata Puang Bur sapaan akrab Burhanuddin Andi.
Mantan Kapolda Sulawesi Selatan periode 2013-2014 itu mengungkapkan, kepincangan hukum yang terjadi di tengah masyarakat, menjadi motivasi utamanya mendirikan kantor pendampingan hukum (Law Firm).
“Tekad saya membantu masyarakat yang tersalimi dalam mendapatkan hak-haknya. Termasuk memberantas para mafia hukum dan mafia tanah. Ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden sebelumnya,” jelas Puang Bur.
“Sejak pensiun saya punya banyak waktu bergaul dengan masyarakat. Berinteraksi dengan mereka mulai dari masalah sosial, ekonomi, hingga persoalan hukum,” pungkasnya.
Puang Bur menambahkan, dulu dirinya berhadapan dengan para pengacara, sekarang ia berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Tentu situasinya sangat berbeda. Dulu waktu masih aktif, tentu kita melihat hukum dalam kacamata formal. Sekarang sebagai lawyer, kita melihat perspektif hukum dari sudut pandang yang berbeda,” tambahnya.
Baginya, pilihan menjadi lawyer/pengacara merupakan adalah profesi mulia dan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Pilihan ini adalah bentuk pengabdian bagi masyarakat untuk membela hak-hak mereka dalam mencari dan mendapatkan keadilan,” tutupnya.
Sekedar informasi, Irjen Pol. (P) Dr. Drs. H. Burhanuddin Andi SH.,MH, resmi menjadi advokat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengambil sumpahnya pada Selasa (15/03/2022) lalu. (*)
Penulis : Budhy