www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Per 1 Januari, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik. Ini Rinciannya

JAKARTA – Iuran tarif program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai hari ini, Jumat (01/01/2021).

Iuran tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan begitu, tarif yang dibayarkan peserta kelas III naik menjadi Rp. 35.000 dari tarif sebelumnya Rp. 25.500.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf beberapa waktu lalu mengatakan, “Sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, karena besaran iurannya sebenarnya adalah sebesar Rp. 42.000,” ucapnya.

Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada tahun 2020, peserta hanya membayar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp. 35.000, sedangkan Rp. 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp. 9.500 bagi setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp. 150.000 dan Rp. 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta. Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi legiun veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. (Rd)