www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Geruduk Kantor AAS Building, ALB dan PMII Makassar Dibubarkan Paksa Oleh OTK

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Aliansi Lakkang Bersatu (ALB) bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Makassar, kembali menggelar aksi unjukrasa di depan gedung kantor AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Jum’at (07/08/2026).

Aksi unjukrasa yang merupakan ketiga kalinya itu kembali menyoroti adanya dugaan keterlibatan AAS Building dalam sengketa lahan di Lakkang Ca’di.

Tampak massa membentangkan spanduk tuntutan sambil menyampaikan orasi, serta membagikan selebaran kepada pengguna jalan sebagai bentuk desakan agar pihak AAS Building memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatannya dalam konflik agraria di Lakkang Ca’di.

Aksi tersebut berlangsung dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Situasi sempat memanas ketika massa aksi mengaku dibubarkan paksa oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Menurutnya, di lokasi juga tampak sejumlah oknum yang teridentifikasi diduga merupakan anggota TNI serta sekelompok orang yang mereka sebut preman.

Klaim tersebut memicu adu mulut antara massa aksi dengan kelompok tersebut hingga aksi terhenti untuk beberapa saat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut.

“Kalau memang tidak ada hubungan, mengapa setiap aksi di depan AAS Building selalu ada pihak penggugat yang datang membubarkan aksi kami. Sekarang bahkan menurut kami ada keterlibatan oknum dan kelompok tertentu yang membuat warga semakin bertanya-tanya,” ujar salah seorang warga yang lahannya menjadi objek sengketa.

Meski sempat diwarnai ketegangan, massa mengaku akhirnya memperoleh tanggapan langsung dari pihak AAS Building.

Anwar, yang disebut warga sebagai pihak yang selama ini kerap mendatangi Lakkang Ca’di untuk menawarkan pembelian lahan, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai calon pembeli.

“Tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kalau barang (tanah) mau dijual, ya dijual,” kata Anwar singkat.

Sementara itu, seorang perwakilan AAS Building yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa perusahaan hanya menjalankan aktivitas bisnis secara profesional.

“Kami di sini bekerja profesional. Sengketa itu urusan di pengadilan. Kami berhak karena tanah itu dibeli, orangnya dibayar,” ujarnya.

Di sisi lain, warga tergugat mengaku beberapa kali didatangi untuk menawarkan pelepasan lahan dengan harga sekitar Rp50.000 per meter persegi dengan alasan tanah tersebut sedang disengketakan.

“Mereka datang ke rumah-rumah warga dan meminta tanah dijual dengan harga Rp50 ribu per meter. Alasannya karena tanah sedang bersengketa,” ungkap salah seorang warga lagi.

Menanggapi hal itu, Ketua PC PMII Kota Makassar Muh. Arfiansyah Aris menilai, respon dari pihak AAS Building merupakan perkembangan setelah 3 (tiga) kali aksi dilakukan.

Namun, ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oleh oknum tertentu dalam pembubaran aksi yang dinilai dapat menghambat penyampaian aspirasi masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada keterlibatan oknum maupun kelompok tertentu yang berupaya membubarkan aksi damai. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati,” jelas Pian sapaannya.

Menurutnya,  pihaknya akan terus mengumpulkan bukti terkait dugaan transaksi lahan, aktivitas pihak-pihak tertentu di Lakkang Ca’di, serta peristiwa pembubaran aksi yang terjadi.

Hal senada juga disampaikan oleh Firda selaku Koordinator lapangan aksi. Menurutnya, pihaknya siap membuka seluruh data yang dimiliki kepada media dan pihak berwenang melalui konferensi pers sebagai bentuk pertanggungjawaban atas setiap pernyataan yang disampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, sengketa lahan di Lakkang Ca’di masih bergulir di pengadilan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara klaim mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum TNI maupun kelompok yang disebut massa preman dalam pembubaran aksi, juga belum mendapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut sehingga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH