www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Proyek Rp 3,4 Miliar di Pangkep Diduga Siluman, Rhais Pandawa : Papan Informasi Cacat Hukum

JEJAKHITAM.COM (PANGKEP) – Proyek rekonstruksi Jalan Soreang – Senggerang, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep senilai Rp 3.427.947.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, mulai menuai sorotan, salah satunya dari Ketua PAC Kiwal Garuda Hitam Minasate’ne, Rhais Pandawa.

Menurutnya, papan informasi proyek yang berada di lokasi ditemukan tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik.

“Papan proyeknya tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik,” katanya kepada media ini, Kamis (24/09/2026) malam.

Rhais menyebutkan, dari pantauan di lapangan,  pada papan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bidang Bina Marga itu, kolom Konsultan Pengawas dibiarkan kosong.

Padahal, dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, keberadaan konsultan pengawas adalah wajib hukumnya untuk memastikan kualitas dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.

“Aneh, ini kan proyek pemerintah, harusnya di papan informasi semuanya tertera jelas. Tapi ini, kolom konsultan pengawas malah di kosongkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Diketahui, proyek dengan volume 1.200 x 7 meter ini diketahui dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Lima Jaya Perkasa dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Ketua PAC KIWAL Minasate’ne itu mengungkapkan, praktik tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, diantaranya :

1. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 28F UUD 1945 (Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi). Pada UU KIP sendiri, kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala (termasuk program dan laporan keuangan/proyek) diatur dalam Pasal 9 dan kewajiban menyediakan informasi setiap saat diatur dalam Pasal 11.

2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Klaster Jasa Konstruksi). Secara substansi, pengawasan memang wajib ada guna menghindari kegagalan bangunan yang pertanggung jawabannya diatur ketat dalam UU Jasa Konstruksi.

3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Batasan Rp200 juta yang dimaksud sebenarnya merupakan batas nilai untuk metode Pengadaan Langsung paket pekerjaan konstruksi. Diatas Rp 200 juta, proyek harus melalui tender. Untuk jasa konsultansi pengawasan (Supervisi), batas pengadaan langsungnya adalah maksimal Rp 100 juta. Di atas nilai tersebut wajib menggunakan konsultan pengawas yang dipilih melalui seleksi.

4. Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 dan aturan SMKK PUPR terbaru, setiap proyek fisik bernilai miliaran rupiah wajib diawasi oleh Konsultan Pengawas resmi (Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan) yang identitasnya harus dipublikasikan di papan proyek sebagai bentuk pemenuhan hak informasi masyarakat.

Ini Merupakan Kelalaian fatal bagi aparatur sipil negara. Terkhusus Dinas PUTR Bidang Bina Marga dalam menjalankan standar pelayanan dan pengawasan proyek yang dibiayai uang negara (APBD).

Rhais menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melapor ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami menduga ada praktik KKN dalam anggaran pengawasannya. Tentunya hal ini akan kami laporkan ke Ombudsman dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

“Papan proyek itu bukan formalitas, itu hak masyarakat. Kalau konsultan pengawasnya saja tidak jelas, ini patut diduga proyek tidak diawasi atau ada pengawas bayangan. Wajar kalau masyarakat curiga ada kongkalikong,” sambungnya.

Publik kini menunggu ketegasan dari Inspektorat Kabupaten Pangkep dan Komisi Informasi Provinsi Sulsel untuk turun melakukan audit dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran transparansi pada proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi senantiasa membuka ruang klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan. (*)

Laporan : Biro Pangkep
Editor : Budhy JH