3 Pria Asal Manokwari Jalani Sidang Perdana Kasus Makar Papua Di PN Makassar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA menggelar sidang perdana yang diawali pembacaan dakwaan terhadap 3 (tiga) terdakwa/terduga pidana kasus Makar yakni Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS), dan Kostan Karlos Bonai (KKB) asal Manokwari, Senin (13/03/2023).
Ketiganya dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Khalil SH.,MH dan Mohammad Ihsan Husni, SH pada persidangan perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu SH dibantu hakim anggota Abdul Rahman SH dan Edy SH, serta Rosani selaku Panitera Pengganti (PP).
Dalam sidang perdana itu, ketiga terdakwa yang menyebut dirinya sebagai anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) masing-masing didakwa dengan pasal 106 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada dakwaan primer. Serta Pasal 110 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo 55 ayat (1) KUH Pidana.
Para Terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana yang cenderung hendak memisahkan sebagian wilayah negara Indonesia kepada pihak musuh atau memecah belah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang dipimpin Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs, serta mitra Advokat dari Makassar yakni Advokat Pither Ponda Barany.
“Yang Mulia, kami Tim Penasihat Hukum bersama ketiga terdakwa akan menggunakan hak kami untuk mengajukan keberatan (eksepsi) sesuai amanat KUHAP” tanya Advokat Yan Christian Warinussy dalam sidang tersebut,” terang Advokat Yan Christian Warinussy dalam sidang perdana itu.
“Kami akan menggunakan hak para terdakwa sebagaimana yang dijaminkan dalam KUHAP,” lanjut Pither.
Selamjutnya, Majelis Hakim menunda sidang selama seminggu hingga Senin 20 Maret 2023, untuk mendengarkan eksepsi (keberatan tertulis) para terdakwa bersama para penasehat hukumnya.
Kuasa hukum Yan C Warinussy menjelaskan ketiga terdakwa ini berkas perkaranya displits atau didakwa secara terpisah yaitu terdakwa Kostan Karlos Bonai dengan nomor perkara 205/Pid.B/2023/PN.Mks. Kemudian terdakwa Andreas Sanggenafa dengan nomor perkara 206/Pid.B/2023/PN.Mks.
Selanjutnya, terdakwa Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen dengan nomor perkara : 207/Pid.B/2023/PN.Mks. Sidang siang tadi dimulai sekitar pukul 10:30 wit di ruang sidang utama yaitu Ruang sidang Dr. H. Harifin Tumpa SH.,MH. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy