Kasus Korupsi RS Batua Makassar, Akbar : Tangkap dan Tahan 13 Tersangka
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pasca di tetapkannya 13 (tiga belas) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, berbagai tanggapan dari masyarakat pun bermunculan. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP GEMPAR NKRI.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP GEMPAR NKRI) Akbar Polo dalam keterangannya mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi langkah pihak Kepolisian yang telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah bekerja maksimal menuntaskan kasus ini. Perbuatan para tersangka itu secara nyata telah merugikan negara,” ucap Akbar Polo kepada JejakHitam.Com, Senin (02/08/2021) malam.
Dirinya menjelaskan, dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana, ke 13 (tiga belas) tersangka itu secara sah dan nyata telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Puskesmas Batua yang dibiayai dari APBD kota Makassar sebesar Rp. 25,5 Miliar pada tahun 2018 lalu.
Adapun modus dalam kasus tersebut ditengarai terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III, sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang. Selain itu, PT. SA dan penerima sub kontrak yakni tersangka AIHS, melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi, serta membuat adendum kontrak yang tidak sesuai mekanisme.
Diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil investigasi dan audit BPK RI tentang perhitungan kerugian negara atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1, itu ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 22 Miliar.
Akbar Polo berharap, pihak Kepolisian agar segera melakukan penahanan kepada ke 13 (tiga belas) tersangka itu.
“Mereka ini kan sudah jadi tersangka, jadi harus segera di lakukan penahanan. Karena apabila lambat, kemungkinan bisa saja mereka dapat menghilangkan barang bukti dan bukan tidak mungkin untuk melarikan diri,” jelas Ketua DPP Gempar ini. (Budhy)