www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Di Gorontalo

JEJAKHITAM.COM (GORONTALO) – Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo, berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di Kota Gorontalo, Kamis 09/02/2023) lalu.

Dalam operasinya, tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan seorang tersangka yakni sopir minibus inisial ZH (23), yang merupakan pelaku penyelundupan satwa dilindungi.

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri dari 3 (tiga) ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis).

Pengungkapan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi itu terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar didalam kandang yang dimuat oleh mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk kemudian diserahkan ke perwakilan travel dan rencananya akan dibawa ke Kota Manado.

Dalam keterangannya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menjelaskan, ini merupakan wujud kepedulian masyarakat dan komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang di lindungi undang-undang.

“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) termasuk satwa dilindungi. Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online dan menjalin kerjasama dengan Ditjen Beacukai, Badan Karantina dan Bakamla serta Balai KSDA untuk pengawasan peredaran TSL dilindungi,” jelas Dodi.

Ia menambahkan, bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, pihaknya telah berhasil melakukan pencegahan dan pengamanan hutan yang jumlahnya mencapai ratusan ribu satwa liar dan juga tumbuhan.

“Keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi berkat dukungan masyarakat dan kami akan terus berkomitmen dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 453 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 238,362 ekor dan 15,870 buah bagian tubuh satwa liar.

“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum maksimal, agar ada efek jera,” tuturnya.

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya untuk memutus mata rantai kejahatan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” tegas Dodi.

Saat ini, sopir minibus sedang dimintai keterangan oleh petugas. Satwa liar dilindungi tersebut saat ini telah dititipkan di Balai KSDA Sulawesi Utara SKW II Gorontalo.

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (*)

 

Sumber : Humas Gakkum KLHK Sulawesi
Penulis  : Budhy