www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ferdi Sambo Divonis Mati, Jaksa Berhasil Yakinkan Majelis Hakim

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Ferdi Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa saudara Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yakni pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar eks. Kadiv Propam Mabes Polri itu dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus itu, Ferdi Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya Putri Candrawathi, serta 2 (dua) ajudannya yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)

 

 

Sumber : Kompas.Com
Penulis  : Budhy