www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

5 Terduga Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Tim Sat Narkoba Polres Torut

JEJAKHITAM.COM (TORAJA UTARA) – Jajaran Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, berhasil meringkus 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Minggu (06/03) lalu.

Adapun kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah masing-masing berinisial JP (28), MTM (20), JTM (28), DP (19), dan ISS.

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa disalah satu wilayah di Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, kerap terjadi transaksi narkoba yang sangat meresahkan warga setempat.

Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Res Narkoba Toraja Utara bergegas menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Tu’ba Tabilangi Patanggu, yang memimpin langsung penangkapan mengatakan bahwa, kelima terduga pelaku itu berhasil diringkus di beberapa lokasi berbeda.

“Awalnya tim berhasil mengamankan terduga pelaku DP. Ia ditangkap di Jalan Keramat Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, sekitar pukul 23.00 Wita. Dari tangan pelaku, tim menemukan 1 sachet plastik dan satu kaca pirex,” ungkap AKP Tu’ba Tabilangi Patanggu, dikutip dari mediumindonesia.com.

Saat dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari terduga pelaku DP, tim kembali berhasil menangkap terduga pelaku lain yakni JP (28), yang beralamat Tanglunglipu, MTM (20) Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan, dan JTM (28) di Lamapan Tanglunglipu.

Tidak berakhir sampai disitu, pengembangan masih terus dilakukan. Ternyata barang haram tersebut diperoleh dari terduga pelaku lain yakni ISS, yang tinggal di Kollo Kecamatan Tondon, yang akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (14/03/2022) pagi, sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat di konfirmasi oleh wartawan, AKP Tu’ba Tabilangi Patunggu menjelaskan bahwa, saat ini timnya sedang melakukan pendalaman kasus serta keterlibatan dan peran dari masing-masing pelaku.

“Saat ini kami sedang melakukan interogasi. Belum diketahui modus dari para terduga pelaku, dan keterlibatan serta peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,” jelas Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.

Saat ini kelima terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127, dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (Budhy)