www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Aksi Bebaskan Ijul, FPR Demo “Lagi” Pengadilan Negeri Makassar

MAKASSAR – Sekitar 40 orang massa pendemo dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Makassar yang berada di jalan Jend. Sudirman Kec. Ujung Pandang Kota Makassar, pada Kamis siang (14/01/2021) sekitar pukul 11.30 WITA.

Adapun kehadiran mereka di kantor tersebut, guna mengawal persidangan dari terdakwa Supianto alias Ijul dengan No. 23 Pid.Pra/2020/PN Makassar, terkait kasus pembakaran mobil Ambulance milik Partai Nasdem pada saat aksi demonstrasi di depan gedung menara Phinisi UNM 22 Oktober 2020 lalu.

Awal yang bertindak selaku Jendral lapangan aksi mengatakan, “Kami senantiasa akan mengawal kasus dari sdr. Ijul hingga tuntas.” Ucap Awal dalam orasinya.

Iqbal selaku koordinator lapangan juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, apa yang di sangkakan kepada sdr. Ijul adalah sebuah kesalahan fatal yang di lakukan oleh aparat penegak hukum. Paparnya kepada JejakHitam.Com saat di mintai keterangan.

“Ada kejanggalan dalam kasus ini, makanya kami akan terus kawal sampai tuntas karena kami yakin saudara kami Ijul tidak bersalah,” tegas Iqbal.

Tampak di lokasi aksi, massa dari FPR membentangkan spanduk, bagi selebaran dan melakukan aksi bisu.

Adapun tuntutan yang mereka sampaikan melalui kertas selebaran yaitu :
1. Hakim harus Netral
2. Copot Kapolrestabes makassar
3. Hadirkan Terdakwa sidang Offline
4. Stop kriminalisasi
5. Kecam Represifitas Aparat

Selain mengawal persidangan Ijul, massa aksi FPR juga menuntut cabut Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelum meninggalkan lokasi aksi, massa FPR Sulsel kembali menegaskan, bahwa aksi mereka akan terus berlanjut dan akan senantiasa mengawal persidangan yang di agendakan pada tanggal 19 Januari mendatang.

Hingga berita di turunkan, aksi unjuk rasa dari FPR SULSEL berjalan aman dan kondusif. (Bd)