www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Edarkan Kosmetik Ilegal, Tiga Pelaku Dibekuk Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Sebanyak 50 paket kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar, berhasil diungkap oleh Tipidter Sat Reskrim Polrestabes Makassar.

Terungkapnya peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat soal adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi izin dari BPOM.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi saat press release di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, mengungkapkan nama pemilik dari kosmetik ilegal tersebut.

Kompol Edhy mengungkapkan, “Bahwa tersangka Halijah telah mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengatakan, bahwa kosmetik yang di edarkan tanpa ijin edar tersebut, ia peroleh dari Rita Asriani yang merupakan AO (Asisten Owner) yang ber alamat di perumahan Royal Sentra Land.” Ucap Kompol Edhy, Selasa (13/01/2021).

Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Rita beserta 800 paket kosmetik tanpa ijin yang siap edar.

Rita mengungkapkan, bahwa barang kosmetik tanpa ijin edar dengan nama Brand Maloloy tersebut ia peroleh dari pemilik atau owner bernama Ulfa dan Supardi yang tinggal di Kelurahan Maccini Kecamatan Makassar Kota Makassar.

“Pelaku menempelkan label dan merk Maloloy yang kemudian akan diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya dengan harga per paketnya mulai dari harga 100 ribu sampai 130 ribu, tergantung jumlah paket yang dibeli,” ungkap Kompol Edhy.

Saat ini, Polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal tersebut.

“Sementara ini ada tiga yang di jadikan tersangka, dan baru dua yang akan dilakukan penahanan,” ucap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar.

Lanjut Kompol Edhy mengatakan, bahwa pemilik atau owner dari kosmetik ilegal tersebut yakni Ulfa, sampai saat ini belum bisa diperiksa dikarenakan masuk rumah sakit. Peranan Ulfa dalam kasus ini adalah melakukan pemesanan dan promosi lewat media sosial.

Tersangka lain yakni Supardi berperan mendesain dan membantu melakukan pemasaran. sementara Rita Asriani berperan sebagai asisten owner yang bertugas mengedarkan atau melakukan penjualan barang milik owner dengan memperoleh keuntungan 10.000 perpaket tergantung banyaknya penjualan kosmetik maloloy.

Para tersangka disangkaan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Rd)