Dituding Menipu, Owner PT. Al Buruj Makassar Dilaporkan Oleh Rekan Bisnisnya Ke Polisi
MAKASSAR – Owner PT. Al Buruj Tour & Travel Muh. Arwadi Muhtar Abbas alias Wadi(38), diamankan di Polrestabes Makassar setelah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Wadi dilaporkan oleh Najib Dafrid (58) owner PT. Dipa Jaya Sejahtera pada 21 September 2020 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi menerangkan, awalnya pada hari Senin tanggal kejadian terlapor membuat kerjasama dengan pelapor yang dituangkan dalam Kontrak Kerjasama dalam bidang Travel Haji Umroh.
“Pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk terlapor sebagai pelaksana usaha,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (29/01/2021).
Selanjutnya pelapor memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp. 1,85 M (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Namun berjalan selama 2 tahun, terlapor tidak juga memberikan keuntungan seperti yang sudah di janjikan sebelumnya.
Pada bulan Juli 2020, pelapor menghubungi terlapor agar mengembalikan uang beserta keuntungan yang pernah dijanjikan. Namun saat bertemu, terlapor justru kembali meminta uang kepada pelapor dengan alasan akan menebus rumah di Jakarta yang nilai jualnya sebesar Rp. 60 Miliar.
Sehingga pelapor kembali memberikan uang sebesar Rp. 1,5 M kepada terlapor dengan jaminan pada saat itu terlapor memberikan 3 lembar cek kepada pelapor.
Pada saat jatuh tempo pencairan ketiga lembar cek tersebut, pelapor tidak dapat mencairkan karena saldo terlapor tidak cukup.
“Saat ini, kasus tersebut sementara ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam proses penyidikan,” pungkas Kompol Edhy. (Rd)
(Sumber : Sulselta.co.id)