www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kejati Sulsel Ringkus 2 Jaksa Gadungan di Makassar 

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga jaksa gadungan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pengurusan perkara dan upaya perintangan penyelidikan atas kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi Dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejati Sulsel dan mengaku dapat mengurus penyelesaian perkara.

“Pelaku inisial AM alias Pung dan R seorang PPPK Paruh di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel,” ujarnya, Sabtu (10/01/2026).

Didik menyebutkan, aksi itu bermula pada Mei 2025 setelah konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel tentang penetapan tersangka inisial IS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

“Kala itu pelaku AM yang dibantu R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Pelaku R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel serta mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani tim Pidsus Kejati Sulsel,” sebutnya.

Selain mengklaim sebagai jaksa, pelaku juga meminta imbalan sebesar Rp 45 juta yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Para pelaku juga meminta IS untuk segera mengaburkan harta kekayaan IS.

“Caranya, mentransfer sejumlah uang pada rekening IS ke rekening AM serta melakukan tarik tunai sebagai upaya perintangan proses penyidikan” jelas Didik.

Selain kasus di Balai Perumahan Sulawesi III, pelaku AM juga berupaya menghubungi pejabat Kejati Sulsel melalui aplikasi WhatsApp (WA) dalam kasus dugaan korupsi nanas yang kini dalam proses penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Tak hanya sampai disitu, pelaku AM juga menawarkan jasa kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskan bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Formasi Jaksa.

Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan dan pemerasan dengan meminta uang secara bertahap sejak Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp 170 juta sebagai biaya pengurusan kasus.

Pelaku juga turut meminta uang Rp 5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan. Selanjutnya, kembali meminta uang Rp 5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban seolah-olah pengurusan sedang berjalan.

Bahkan ironisnya, pelaku berbohong bahwa anaknya meninggal dunia dan kembali meminta uang kedukaan sebesar Rp 10 juta.

Pelaku AM dan R disangkakan pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan menghalangi penyidikan atau upaya pemberantasan korupsi (Obstruction of Justice).

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sulsel mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal dan eksternal yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai terlebih dengan meminta sejumlah imbalan. (*)

Editor : Budhy

Sumber : Instagram