www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Temuan Dugaan Korupsi 31 Desa di Gowa, Inspektorat: Tak Ada Berkas Masuk

GOWA – Tudingan berkas perkara pada Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa 31 Kades se-Kabupaten Gowa tidak tembus kepada Inspektorat Gowa.

Hal ini Disampaikan H. Kamsinah, Kepala Inspektorat Gowa saat konfirmasi media, Kamis (3/12/20). Pihaknya mengklaim tidak pernah menerima berkas perkara 31 Kepala Desa yang dianggap sudah masuk kepada Inspektorat.

“Kami tidak pernah menerima berkas atau laporan terkait 31 Kepala Desa,” tandasnya.

Menurut Kepala Inspektorat Gowa, sejuah ini pihaknya tidak pernah menerima adanya berkas yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Apa yang dituduhkan kepada kami (inspektorat) itu tidak benar dan sejauh ini kami tidak menerima adanya berkas yang dimaksud,” ujarnya.

Selain itu, kata Kepala Inspektorat Gowa ini jika dirinya yakin setelah memeriksa semua dokumen di kantor-nya dan nomor registrasi yang masuk tidak ada berkas yang dituduhkan tersebut.

“Saya sudah cek semua dokumen di kantor kami, dan kami juga sudah cek nomor registrasi yang masuk dan tidak ada berkas yang dituduhkan tersebut masuk, makanya saya yakin bahwa itu tidak ada di inspektorat,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan oleh media online Info Rakyat, terkait mandeknya kasus dugaan korupsi temuan Kepolisian kepada 31 Kepala Desa di Kabupaten Gowa di Inspektorat. LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menilai patut diduga Inspektorat ikut bermain sehingga prosesnya mandeg.

Jika ditemukan keterlibatan oknum Inspektorat dapat di proses hukum. Temuan dari pihak Kepolisian tersebut tidak bisa berhenti dan dihentikan oleh Inspektorat. Sebab ini sudah masuk pada temuan pelanggaran hukum. Jadi harus diproses hukum. Jika Inspektorat menghalangi, maka patut diduga ada oknum yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan wewenang),” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada media melalui whatsapp di Jakarta.

Komentar tersebut disampaikan Jusuf Rizal yang juga Ketua Presidium Relawan The President Center Pendukung Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, terkait dugaan Korupsi 31 Kepala Desa atas temuan Kepolisian yang datanya disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Gowa, namun kemudian proses hukumnya terhenti alias tidak berjalan.

Menurut Jusuf Rizal, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu, dalam kasus ini pihak Kepolisian harus segera menindaklanjuti pelanggaran hukum 31 Kepala Desa yang diduga Korupsi. Tidak boleh berhenti dan tidak ada kaitannya dengan Inspektorat sebab tupoksinya beda-beda. Inspektorat pengawasan, Kepolisian penegakan hukum.

LSM LIRA menilai, “kronologisnya bisa saja sudah ada main mata dengan oknum Kepolisian dan Inspektorat. Untuk itu, LSM LIRA akan membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri lebih jauh.

Bilamana ada ketelibatan oknum, baik Kepolisian dan Inspektorat akan melaporkan ke Pusat, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegas Jusuf Rizal sambil menambahkan kasus ini harus dituntaskan. (*)