www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Dugaan Maraknya Makelar Kasus Berkedok Wartawan, APH Diminta Tindak Tegas

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) — Sebagai pilar ke-4 (empat) negara setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, Insan Pers dituntut untuk bekerja secara profesional dan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun fungsinya sebagai pemberi informasi kepada masyarakat, diduga disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh sebagian oknum jurnalis atau wartawan sebagai jembatan dalam menangani kasus demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil penelusuran, diduga ada beberapa oknum wartawan yang terindikasi mencari dan meraup keuntungan pribadi dari suatu kasus yang ditanganinya. Mencari kebijakan dari aparat penegak hukum, namun apabila keinginan mereka menemui jalan buntu maka mereka tidak segan-segan untuk membuat pemberitaan negatif terkait objek yang diberitakannya.

“Wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan. Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin di konfirmasikan kepada narasumber,” ucap salah satu awak media yang menjadi narasumber, Rabu (30/11/2022).

Dikutip dari pernyataan Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di Jakarta beberapa waktu lalu, bahwa seorang jurnalis senantiasa harus menjaga kehormatan profesi dan tidak boleh menerima imbalan apapun apalagi suap selama dalam menjalankan tugas profesinya.

“Wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi. Oleh karena itu, masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan. Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan Wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita,” jelas Azyumardi Azra.

Saat penelusuran, menurut pengakuan dari beberapa sumber, bahwa aktivitas dari oknum wartawan tersebut sudah sangat meresahkan. Bahkan, mereka pernah meminta sejumlah uang kepada salah seorang pejabat, supaya mereka tidak melanjutkan pemberitaan dan laporannya.

“Ada permintaannya dan sudah dipenuhi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Saat di konfirmasi, salah seorang oknum wartawan mengaku bahwa mereka hanya mengajukan permohonan penawaran iklan.

“Pengajuan iklan itu,” jawab oknum wartawan itu.

Senada dengan itu, Ketua LMR-RI Ir. Idham Jaya Gaffar menuturkan, bahwa jajaran Polrestabes Makassar diminta untuk segera menindak tegas oknum-oknum wartawan yang memanfaatkan profesi jurnalisnya untuk meraup keuntungan pribadi. Apabila terbukti menerima dan menjadi makelar kasus, maka wajib untuk diproses secara hukum.

“Sebagai insan pers, jelas kami tidak sepemahaman dengan mereka. Jangan memanfaatkan profesi kita untuk memaksakan kepentingan pribadi apalagi untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau terbukti, proses mereka secara hukum supaya menjadi contoh untuk yang lain,” tutur Ketua Umum LMR-RI  Ir. Idham Jaya Gaffar, yang juga seorang wartawan senior di Kota Makassar. (*)

 

Sumber : JournalistIndependent.Com
Penulis  : Budhy