www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Dianiaya Tetangga, Ayah dan Dua Anak Perempuannya Melapor ke Polsek Panakkukang 

MAKASSAR – Didampingi orang tuanya, 2 (dua) anak perempuan yang masih di bawah umur melapor ke Polsek Panakukkang setelah mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (17/03/2021) malam, di jalan AP. Pettarani, Kota Makassar.

Di hadapan Polisi, orang tua korban mengaku bahwa dua anak kandungnya telah dianiaya oleh dua orang yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Korban dianiaya oleh kedua pelaku, hanya gara-gara bermain di asrama depan rumahnya dan tanpa alasan jelas pelaku langsung menganiaya korban menggunakan benda tumpul hingga membuat korban mengalami luka lebam.

Sempat ditegur oleh orang tua korban, namun kedua pelaku tak terima dan kembali melakukan penganiayaan terhadap orang tua korban.

Kapolsek Panakukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman membenarkan kejadian tersebut.

“Berdasarkan laporan yang diterima ada tiga korban, diantaranya dua orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa, sementara ini kami masih melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Panakkukang.

Aparat Kepolisian juga sudah mengamankan dua orang terduga pelaku yang berstatus pasangan suami istri. Kini, kasusnya tengah dalam penyelidikan Polsek Panakukkang.

“Untuk yang dewasa mengalami luka lebam di sekitar wajah dan untuk dua anak ini mengalami luka di bagian belakang kepala dan punggungnya. Mereka akan divisum terlebih dahulu di rumah sakit terdekat,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, pasangan suami istri tersebut kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Panakkukang, Kamis (18/03/2021) dini hari.

Jika terbukti pasangan suami melakukan tindak penganiayaan anak di bawah umur, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Budhy)