www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sengketa Lahan Jalur Kereta Api, Selle KS Dalle : Bentuk Tim Koordinasi

MAKASSAR – Rapat Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel, dengan agenda usulan pembentukan tim koordinasi untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan dampak jalur kereta api Trans Sulawesi rute Makassar-Parepare tahap III, yang berada di Kabupaten Maros dan Pangkep, digelar hari ini, Kamis (18/03/2021).

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Selle KS Dalle dalam menjawab surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dengan kesepakatan perdamaian nomor 003/KP/KH-MD.00.01/IIII/2021, mengatakan, “Ini usulan kami saat melakukan pertemuan di Dewan Sulawesi Selatan, yakni sesegera mungkin membentuk tim koordinasi pembayaran ganti rugi kepada warga masyarakat yang terdampak jalur rel kereta api ini,” ujar Selle kepada awak media.

Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Staf Presiden, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sulsel, Pemprov Sulsel, Pemkab Maros, Kementerian Perhubungan, Kepala Balai Teknik Perkereta apian Wilayah Jawa Bagian Timur DJKA, dan perwakilan masyarakat setempat.

“Kami harap tim yang dikoordinir oleh Komnas HAM ini dapat menghasilkan solusi-solusi alternatif dalam menyelesaikan sengketa, diluar daripada proses hukum dengan masa kerja selama satu bulan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Selle menjelaskan, sengeketa lahan terjadi di Desa Salenrang dan Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa bagian Timur, Dirjen Kementerian Perhubungan RI, tidak ada penyelesaian yang sudah masuk ke ranah Pengadilan. Sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ni’matullah menambahkan, sengketa lahan dampak pembangunan jalur kereta api memang perlu ditangani secara serius. Karena tidak semua masyarakat telah merasakan ganti rugi tersebut.

“Proyek ini cukup besar. Tapi dampak ke masyarakat soal ganti rugi lahan, tidak dirasakan oleh masyarakat sepenuhnya,” jelas Ni’matullah. (Budhy)