www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gakkum KLHK Ringkus 2 Pelaku Ilegal Logging Lintas Provinsi

MAKASSAR – Tim PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan penyelundupan kayu olahan asal Luwuk Banggai Sulawesi Tengah dengan tujuan Gowa Sulawesi Selatan, tepatnya di jalan Trans Sulawesi, Desa Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil di gagalkan adalah berupa kayu olahan jenis bayam, kumea dan Bitti sebanyak 140 batang, serta 1 unit mobil truk merk Hino warna hijau dengan nomor Polisi DN 8810 CY.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi bahwa ada pengangkutan kayu olahan dari Kabupaten Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan tanpa dilengkapi dokumen SKSHH.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pada tanggal 25 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 11.56 Wita, tepatnya di jalan Trans Sulawesi, Desa Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, tim operasi berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dari Luwuk Banggai Sulawesi Tengah tujuan Gowa Sulawesi Selatan. Tim operasi pun langsung mengawal para pelaku beserta barang bukti ke Mako SPORC Brigade Anoa di Maccopa Kabupaten Maros untuk dilakukan pemeriksaan.” Ungkap Dodi kepada JejakHitam.Com, Kamis (01/04/2021).

Saat ini, tim PPNS Balai Gakkum LHK telah menyerahkan 2 (dua) tersangka pelaku illegal logging yakni RZ dan F (pemilik kayu), kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan kedua pelaku illegal logging tersebut menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan seperti itu merugikan banyak orang.” Ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

Dodi Kurniawan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Tenggara, Dirkrimsus POLDA Sulawesi Selatan atas dukungannya dalam memberantas pelaku tindak kejahatan illegal logging ini.

“Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga kegiatan perdagangan kayu hitam illegal di wilayah Propinsi Sulawesi Selatan dapat dihentikan,” harap Dodi. (Budhy)