www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Geram Lantaran Fotonya Dimuat Tanpa Ijin, Asdar : “Saya Akan Laporkan”

JEJAKHITAM.COM (WAJO) — Salah satu aktivis senior di Kabupaten Wajo, Asdar Bur, dibuat geram lantaran foto dirinya terpampang jelas pada berita yang telah dimuat oleh salah satu media online berinisial MHP, tanpa meminta persetujuan dirinya terlebih dahulu.

Asdar menganggap, hal itu bisa membuat persepsi negatif di masyarakat, karena beritanya itu terkait informasi pidana penyerobotan.

“Saya juga pernah menjadi bagian dari media, dan saya tahu persis aturan dalam dunia kewartawanan. Persoalan foto saya yang terpampang, itu bukan bagian dari klarifikasi berita dan juga bukan hak jawab, tapi murni pelanggaran pidana,” ungkap Wiro sapaan akrab Asdar Bur kepada JejakHitam.Com, Sabtu (03/07/2021) malam.

Wiro menjelaskan, semua orang yang di potret kemudian fotonya disebar luaskan tanpa persetujuan dirinya terlebih dahulu atau ahli warisnya, lalu melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret, adalah merupakan pelanggaran pidana.

“Dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta, mengambil gambar 2 (dua) orang atau lebih untuk kepentingan reklame atau periklanan, kemudian digunakan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret, baik dalam media elektronik atau non elektronik, wajib meminta persetujuan terlebih dahulu dari yang di potret atau ahli warisnya. Jika tidak, itu dapat di pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” jelas Wiro.

Lanjut, dalam ranah formal jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia di pasal 4 jelas mengatakan, “Wartawan Indonesia tidak boleh menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahatan asusila”.

“Kode etik ini menjadi pedoman bukan hanya bagi wartawan dan jurnalis, tapi juga bagi seluruh masyarakat yang memiliki akses terhadap sebuah foto,” pungkas Wiro.

Terkait hal tersebut, penggunaan foto seseorang tidak boleh dilakukan secara sembarangan, karena ada hak cipta yang dimiliki oleh si pemilik foto. Dan foto yang hendak digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum.

“Masalah ini akan saya bawa ke jalur hukum, jika tidak ada niat baik dari pelaku (media MHP). Nama saya bisa tercemar oleh oknum ini,” tegas Wiro.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh media online berinisial MHP, foto dirinya (Asdar Bur), terpampang jelas dalam rilis beritanya yang berjudul, “POLSEK PAMMANA LIMPAHKAN KASUS PENGRUSAKAN DI POLRES SETELAH HASIL GELAR PERKARA DITINGKATKAN KETAHAP PENYIDIKAN”.

Hingga berita ini diturunkan, oknum media dengan inisial MHP, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. (Tim)