www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Babak Baru Kasus Dugaan Gratifikasi Anggaran Media DPRD Kota Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi atau cash back anggaran media DPRD Kota Makassar Tahun 2021 dengan tersangka ATN mulai digelar, Senin (06/02/2023) kemarin.

Dalam sidang tersebut, tersangka ATN melalui kuasa hukumnya Ramdhany Tri Saputra SH dan rekan mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, ATN juga mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dengan menyerahkan berkas permohonan secara langsung kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa di Pengadilan Tipikor Makassar.

Lebih lanjut Ramdhany Tri Saputra mengatakan, banyaknya rangkaian proses yang mendahului menuai keganjilan maka kami juga memutuskan untuk meminta pemantauan dan pengawasan secara langsung dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

“Kami merasa banyak kejanggalan dalam kasus yang kami dampingi ini, salah satunya tanggal surat dakwaan terlebih dahulu telah dibuat dan di tanda tangani, sementara tahap 2 pelimpahan dari Penyidik belum terlaksana, dan jadwal persidangan terkesan terburu-buru. Oleh karena itu, kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan pemantauan atau pengawasan terhadap sidang kasus dugaan gratifikasi atau cash back anggaran media DPRD Kota Makassar Tahun 2021,” ujar Ramdhany saat ditemui di kantornya, Selasa (07/02/2023) sore.

Ia berharap, dengan adanya pengawasan dari Komisi Yudisial, permohonan kliennya untuk  menjadi JC dapat dikabulkan. Begitu pun dengan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim terkait pengembangan atau perluasan dari kasus ini.

“Sebelumnya kami sudah meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini, namun usaha yang kami lakukan itu tidak menuai hasil. Padahal sebelumnya, klien kami telah memberikan keterangan bahwa terdakwa hanya mengikuti perintah dari pimpinannya dalam lingkup DPRD Kota Makassar,” jelas Ramdhany yang juga merupakan Ketua LBH GP Ansor Sulsel.

Lanjut Ramdhany menuturkan, bahwa kliennya bermaksud membuka semua jaringan kejahatan yang terkait, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya dalam lingkup DPRD Kota Makassar.

“Kami berharap dengan adanya pemantauan dan pengawasan dari Komisi Yudisial, maka persidangan ini akan berjalan sebagai mana mestinya dan berdasarkan keadilan,” terangnya. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy