www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kalah di PTUN, Pemkot Makassar Ajukan Kasasi Kasus Pasar Sentral

MAKASSAR – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan pedagang pasar sentral atas Pemerintah Kota Makassar. Putusan itu terbit sejak 4 Maret 2021 dan akan incrah alias berkekuatan hukum tetap jika tergugat tak melakukan upaya hukum lanjutan.

Walikota Makassar, Muh. Ramdhan Pomanto menanggapi hal tersebut. Menurutnya, “Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak boleh kalah. Aset lahan eks ruko blok B Pasar Sentral yang jadi fokus sengketa mesti diselamatkan. Kita akan ajukan kasasi.” Tegas Danny.

Danny bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejari Makassar, Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Setda Makassar. Tim tersebut diketuai oleh Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kita ajukan Kasasi. Kan harusnya putusan ini diketahui Bagian Hukum atau Pemkot Makassar, tapi ini tidak. Justru saya yang tahu duluan,” keluh Danny, Jumat (19/03/2021).

Menurutnya, Pemkot Makassar seharusnya sudah mengetahui adanya putusan Pengadilan. Terlebih Pemerintah Kota dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sehingga Pemkot Makassar bisa melakukan upaya hukum dengan mencari novum baru atau alat bukti baru untuk menyelamatkan aset tersebut.

“Putusan banding inikan keluar 4 Maret 2021, masa tidak tahu. Ada apa?,” ujarnya lagi.

Danny juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat Pemerintah yang diduga lalai menjaga aset Pemerintah Kota. Apalagi, bukan cuma satu aset yang terancam diambil alih pihak ketiga. Ada juga fasum di Tello, dan Pasar Pannampu.

“Saya tidak mungkin sama dengan ASN seperti ini, cuek dengan tugas dan tidak tanggungjawab kehilangan aset,” ungkapnya.

Diketahui, perkara ini merupakan sengketa administrasi Pemerintahan. Pemilik ruko yang memegang sertifikat hak guna bangunan (HGB), menggungat SK Walikota Makassar Nomor : 1798/511.2/Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan Eks Ruko Blok B yang diterbitkan 3 Juli 2018 lalu.

Pemegang sertifikat HGB menggugat adanya SK Walikota dalam konteks tindakan administrasi Pemerintahan terkait penempatan pedagang kaki lima di lahan eks ruko blok B bagian selatan.

Perkara ini tidak berkaitan dengan hak atas tanah pengelolaan (HPL) Pemkot Makassar. Pemilik ruko selaku penggugat menilai SK Walikota yang diterbitkan dua tahun lalu itu bertentangan dengan hak mereka sebagai pemegang sertifikat HGB.

“Penertibat SK ini tidak lepas dari peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa tahun silam. Sehingga, SK ini tidak bisa diuji melalui PTTUN.” Ujar Danny. (Budhy)