www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

LSM Kompak Usut Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Lampu Jalan Desa di Pinrang

PINRANG – Pengadaan lampu jalan tenaga surya di 69 Desa di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, telah terealisasi sejak tahun 2020 lalu. Lampu jalan tenaga surya tersebut diwajibkan dimiliki oleh setiap Desa minimal dua unit pertahun dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Ketua LSM Kompak Muh. Sinrang Rais, SH mengatakan, bahwa pengadaan lampu jalan tenaga surya ini diduga terjadi penggelembungan anggaran (mark up).

“Harga setiap unitnya yang dipertanggung jawabkan sebanyak Rp. 17 juta/unit. Namun hasil croscek yang kami lakukan dari tim investigasi LSM Kompak yaitu harga per unitnya diduga hanya sekitar Rp. 7 juta/unit dan yang lebih ironisnya lagi bahwa Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) setiap Desa tidak ada rincian pembelian barang.” Ungkap Sinrang Rais, dikutip dari Berita-terkini.com, Jum’at (19/03/2021).

Sinrang Rais menambahkan, bahwa perbedaan harga inilah yang kami duga terjadi penggelembungan anggaran. Coba bayangkan, kalau setiap Desa diwajibkan memiliki lampu jalan tenaga surya minimal dua unit/desa, dikali 69 Desa jadi jumlahnya 138 unit lampu jalan. Jadi diduga jumlah kerugian negara mencapai Rp. 1,38 Milyar.

“Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar. untuk di usut tuntas.” Jelas Ketua LSM Kompak.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas PMD Kabupaten Pinrang, Andi Machmud Bantjing via telpon selulernya, beliau mengatakan bahwa, “Kegiatan tersebut itu adalah kewenangan Desa ,bukan kewenangan kami dan nanti juga akan kami cek.” Ucap mantan Camat Sawitto ini. (Budhy)