Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Maros Bersatu Pertahankan Bangunan dan Usahanya
JEJAKHITAM.COM (MAROS) — Warga terdampak pembangunan jembatan di Kabupaten Maros menyatakan bersedia melepaskan sebagian lahannya setelah dilakukan peninjauan lapangan bersama pihak terkait.
Namun, mereka menegaskan tidak akan melepaskan bangunan maupun usaha yang selama ini menjadi sumber mata pencahariannya.
Kesepakatan itu muncul setelah perwakilan warga, Balai Pelaksana Jalan Nasional, kontraktor pelaksana, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan.
Perwakilan warga, Idhil Nurzan mengatakan, hasil peninjauan memberikan kepastian mengenai batas lahan yang akan dibebaskan. Menurutnya, penjelasan dari pihak balai dan kontraktor menunjukkan masih terdapat sisa lahan yang cukup luas untuk akses kendaraan menuju bangunan warga.
“Dari hasil pengukuran di lapangan, batas peninjauan lokasi (penlok) di depan Coto Dili ternyata masih menyisakan lebih dari 3 (tiga) meter. Dengan kondisi itu, kami sepakat memberikan sebagian tanah sesuai batas yang sudah ditentukan dan berbatasan dengan saluran drainase atau lahan negara,” kata Idhil, Sabtu (11/07/2026).
Ia menegaskan, fokus warga kini adalah memastikan batas penlok dan sisa lahan yang dapat dimanfaatkan. Karena itu, warga memutuskan hanya membebaskan bagian tanah yang masuk dalam batas yang telah disepakati bersama.
“Warga tidak akan melepaskan usaha dan bangunan mereka. Yang dibebaskan hanya sebagian lahan sesuai hasil penentuan batas bersama Balai, kontraktor, BPN, dan instansi terkait,” jelas Aidhil.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah warga memperoleh penjelasan mengenai desain fisik jembatan dan akses menuju bangunan yang tetap dapat digunakan. Hasil itu membuat warga merasa lebih tenang karena usaha mereka diperkirakan tidak akan terdampak secara langsung.
Dalam proses musyawarah dan penentuan peninjauan lokasi (Penlok) tanggal 8 juli 2026 di kantor bupati Maros, warga turut didampingi kuasa hukum. Warga mengapresiasi langkah Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur yang membuka ruang dialog dan meminta BBPJN, BPN, kontraktor dan instansi terkait lainnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan titik penlok serta memberikan penjelasan kepada pemilik lahan.
“Warga berharap hasil musyawarah dan penetapan batas di lapangan ini menjadi titik terang agar proses pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan bangunan dan usaha warga,” pungkasnya.
Diketahui, Idhil merupakan salah seorang pemilik lahan terdampak sekaligus suami Arni Latif yang merupakan perwakilan dari pemilik bangunan usaha kuliner, di antaranya Coto Dili, Kayu Bangkoa, salon dan bulu kopi. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH