www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polda Sulsel Amankan 13 Ton Solar dan 10 Ton Avtur Dari Gudang Milik Eks Napiter

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di wilayah kota Makassar.

Tak tanggung-tanggung, dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan 13 Ton Solar subsidi dan 10 Ton Avtur yang disimpan didalam sebuah kawasan pergudangan di wilayah kota Makassar yang diduga milik dari mantan narapidana terorisme.

Operasi Pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (26/04) sore. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, gudang tersebut diduga telah lama dijadikan lokasi penampungan ilegal BBM subsidi sebelum disalurkan ke sejumlah pihak industri.

Aktivitas tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, bukan untuk kebutuhan industri atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Namun dalam pengungkapan kasus ini, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan sekitar 10 ton avtur non subsidi yang disebut juga berada di lokasi gudang, namun tidak turut diamankan petugas.

Sejumlah warga menilai, meskipun Avtur tersebut bukan BBM subsidi, penimbunan bahan bakar tanpa izin tetap berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Migas apabila tidak sesuai perizinan dan mekanisme distribusi yang berlaku.

“Kalau memang ada Avtur dalam jumlah besar di lokasi, kenapa tidak ikut diamankan dan diperiksa legalitasnya?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu sehingga penanganan barang tersebut dinilai belum maksimal. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara resmi.

Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AB yang diduga sebagai pengendali aktivitas penimbunan BBM tersebut. Ia disebut telah cukup lama menjalankan bisnis ilegal itu di Makassar.

“Tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti bio solar yang ditampung di dalam gudang sebelum disalurkan,” sebutnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan terkait detail penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat serta menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH