www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Perumda Parkir Sterilkan Jalan Mawas Pasca Insiden Penikaman Ojol

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) — Perumda Parkir Makassar Raya mensterilkan ruas Jalan Mawas, samping Mall Ratu Indah, Kecamatan Mamajang, usai terjadi insiden penikaman yang melibatkan oknum juru parkir bantu dengan ojek online (Ojol), pada Sabtu (19/09/2026) malam.

Dalam keterangannya Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul Baharuddin, menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut.

“Atas nama direksi dan seluruh karyawan Perumda Parkir turut prihatin atas musibah yang menimpa salah satu rekan pengemudi ojek online. Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Asrul menjelaskan, sesuai instruksi Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, S.E., M.M., setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tanpa memandang status maupun keterkaitannya dengan aktivitas perparkiran.

“Bapak Direktur Utama telah memberikan arahan dan perintah tegas, bahwa siapapun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, baik itu terhadap jukir resmi, jukir bantu, maupun pihak lainnya. Apalagi berdasarkan informasi awal, bahwa terduga pelaku disebut merupakan oknum jukir bantu,” jelasnya.

Terkait insiden itu, Perumda Parkir Makassar Raya langsung mengikuti rapat koordinasi bersama Polsek Mamajang, Koramil, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang.

Hasil koordinasi tersebut menyepakati, bahwa mulai Sabtu (19/09) malam, ruas Jalan Mawas disterilkan dari seluruh aktivitas perparkiran dan tidak lagi diperkenankan menjadi titik parkir resmi.

“Mulai malam ini dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dan arahan dari Bapak Direktur Utama sekaligus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar, karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” ungkap Asrul.

Sebagai tindak lanjut, Perumda Parkir Makassar Raya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang ruas jalan tersebut.

Pemasangan rambu larangan parkir di lokasi tersebut menjadi penegasan kepada masyarakat, bahwa Jalan Mawas tidak lagi diperuntukkan sebagai lokasi parkir resmi.

Perumda Parkir Makassar Raya juga mengimbau kepada pengunjung Mall Ratu Indah khususnya pengguna kendaraan roda dua, agar menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan oleh manajemen didalam kawasan Mall Ratu Indah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan oleh pihak pengelola Mall,” harap Asrul.

Terkait penanganan perkara, Perumda Parkir Makassar Raya terus berkoordinasi dan memberikan dukungan informasi kepada pihak kepolisian.

Koordinasi juga dilakukan bersama Koramil dan Pemerintah Kecamatan Mamajang untuk menjaga keamanan serta ketertiban di kawasan tersebut.

“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Asrul. (*)

Sumber : Humas Perumda Parkir (Asrul B)
Editor : Budhy JH