5 Bulan Disorot, Pengadaan PC Rp 854 Juta Kecamatan Panakkukang Tak Kunjung Jelas
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pengadaan 25 unit Personal Computer (PC) senilai Rp 854.875.000 di Kecamatan Panakkukang kembali disorot.
Hampir 5 bulan sejak pertama kali dipertanyakan lembaga anti-korupsi pada April lalu, tidak ada kejelasan spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuka ke publik.
Paket dengan Kode RUP 62626736 ini tercatat tayang sejak 1 Januari 2026. Dari pagu tersebut, harga satu unit PC ditaksir mencapai Rp 34.195.000. Angka ini dinilai janggal karena setara dengan PC server atau gaming high-end, bukan PC administrasi kelurahan yang umumnya di kisaran Rp 5 – 7 juta.
Pada 18 April 2026 lalu, DPP LANTIK dan Celebes Corruption Watch (CCW) pertama kali mempertanyakan kewajaran harga. Sekjen DPP LANTIK Yhoka Mayapada saat itu menegaskan perlunya transparansi spesifikasi.
Menanggapi sorotan itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Panakkukang, Misbah, pada 25 April 2026 menyatakan anggaran masih tertahan di BPKAD dan beralasan butuh spek tinggi untuk menjalankan banyak aplikasi seperti Simlurah, Simbakda, hingga SIPD.
Namun hingga 29 September 2026, tidak ada dokumen HPS, RAB, atau spesifikasi teknis yang dipublikasikan di SIRUP maupun E-Katalog. Indikator Sustainable Public Procurement (SPP) untuk paket tersebut juga tercatat nihil.
“Lucu, alasan butuh spek tinggi tapi speknya sendiri tidak pernah dibuka. Kalau memang butuh prosesor i9 dan RAM 32GB untuk SIPD, buka saja dokumennya. Kalau tidak, ini berpotensi mark-up Rp 675 juta dari 25 unit,” ujar salah satu pemerhati pengadaan yang enggan disebut namanya.
Publik kini menunggu langkah Inspektorat dan PPID Kota Makassar. Pasalnya, paket tanpa rincian spesifikasi seharusnya tidak bisa lolos verifikasi perencanaan.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Panakkukang belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelanjutan paket tersebut. (*)
Editor : Budhy JH