Dua Oknum Anggota Resnarkoba Polresta Gowa Diduga Aniaya Warga Sipil, FAKTA Sulsel Desak Kasat Dicopot
JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan, melayangkan tuntutan keras menyusul dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Gowa terhadap seorang warga sipil.
FAKTA Sulsel secara tegas mendesak pencopotan Kasat Resnarkoba Polresta Gowa jika terbukti lalai dalam pembinaan dan pengawasan anggotanya.
Penanggung jawab gerakan aksi massa FAKTA Sulsel, Parel Darman menyatakan bahwa, tuntutan ini didasarkan pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui selebaran yang disebarluaskan ke sejumlah platform menjelang rencana aksi unjukrasa pasca videonya viral di media sosial.
FAKTA Sulsel menyoroti kegagalan fungsi pengawasan internal yang berpotensi merusak integritas institusi Polri di mata publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (19/07/2026) lalu.
Korban yang merupakan seorang warga berinisial D, diduga menjadi sasaran pemukulan dan pengancaman oleh 2 (dua) oknum anggota Sat Resnarkoba Polresta Gowa berinisial AF dan RY.
FAKTA Sulsel menegaskan, bahwa pada saat kejadian, korban tidak sedang menjalani proses hukum, tidak berstatus sebagai tersangka, maupun tidak tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
Kekerasan terjadi terhadap warga sipil yang bersih dari jerat hukum saat itu memperkuat narasi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) dan pelanggaran hak asasi manusia.
Atas dasar ini, FAKTA Sulsel menilai perlu adanya pemeriksaan yang profesional, transparan, dan objektif oleh fungsi pengawasan internal Polri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pelanggaran hukum.
Berikut 5 (lima) tuntutan keras yang di gaungkan FAKTA Sulsel sebagai bentuk protes atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian :
1. Mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) serta Seksi Pengawasan (Siwas) Polresta Gowa untuk memeriksa secara menyeluruh dua oknum berinisial AF dan RY yang diduga melakukan kekerasan.
2. Menuntut hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah spekulasi liar di masyarakat.
3. Meminta Kapolresta Gowa mencopot Kasat Resnarkoba apabila terbukti gagal melakukan penegakan disiplin dan pembinaan terhadap anggotanya.
4. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi kinerja Sat Resnarkoba Polresta Gowa dan mengambil langkah tegas jika ditemukan kelalaian pengawasan.
5. Menolak segala tegas bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan sewenang-wenang aparat terhadap warga sipil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran Polresta Gowa, termasuk Kapolresta Gowa, Kasat Resnarkoba, maupun Si Propam dan Siwas Polresta Gowa terkait dugaan tersebut.
Redaksi telah memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Gowa serta seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH