Gadis Belia Asal Bantaeng Dihamili Kakak Ipar, Bayinya Dibuang ke Sungai di Wajo
JEJAKHITAM.COM (WAJO) – Seorang remaja putri berinisial AT (16) diduga jadi korban rudapaksa hingga hamil yang diduga dilakukan oleh kakak iparnya sendiri berinisial IG (26).
Ironisnya, bayi hasil hubungan terlarang mereka itu di buang ke sungai, lalu jasadnya ditemukan oleh warga.
Diketahui, keduanya adalah warga asal Kabupaten Bantaeng namun tinggal berkebun di Siwa, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Saat di konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Alvin mengatakan, bahwa AT dan IG tidaklah berselingkuh, melainkan AT dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku IG.
IG mengancam akan menyiksa AT apabila melapor atau membeberkan ulahnya. Aksi bejat IG mencabuli adik iparnya AT pertama kali dilakukan di Kabupaten Bantaeng yang kemudian berlanjut ke rumah-rumah kebun mereka di Kabupaten Siwa.
“Perbuatan bejat IG pertama kali dilakukan sejak akhir tahun 2023 lalu. Awalnya dilakukan di Bantaeng, kemudian berlanjut di Siwa dirumah-rumah kebunnya” ungkap AKP Alvin, Kamis (19/12/2024).
Lanjut Alvin menjelaskan, bahwa IG melancarkan aksi bejatnya apabila istrinya sedang berada di kebun.
Saat AT hamil, keluarga mereka tidak tahu-menahu, mereka mengira AT sedang sakit kena guna-guna sehingga perutnya membengkak. AT kemudian melahirkan saat kandungannya masuk usia 7 bulan.
AT melahirkan di Dusun Kera-kera, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada Rabu dini hari tanggal 27 November 2024 lalu.
Sayangnya, bayi tersebut dibuang ke sungai oleh AB kerabat IG. Sehari setelah dibuang, jasad sang bayi ditemukan oleh warga.
Polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
IG dan AB berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantaeng pada hari Kamis 12 Desember 2024.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Sementara AT disangka melanggar Pasal 338 subsider Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
(Budhy/Tim)