www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kasus Wawan, Asnawin Aminuddin : Polisi Jangan Abaikan Mou dengan Dewan Pers

MAKASSAR – Buntut dari kasus ditangkapnya Ridwan Poernama alias Wawan, seorang oknum Wartawan media online yang ditangkap oleh aparat Kepolisian, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang, menuai kritik dari hampir semua kalangan, termasuk dari Wartawan senior, Asnawin Aminuddin.

Asnawin menjelaskan, Bupati, Walikota, dan Gubernur diharapkan tidak terlalu sensitif terhadap pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial di media massa. Sebaliknya, wartawan juga jangan terlalu mudah menyoroti pejabat pemerintahan atau daerah tanpa memiliki bukti material yang dapat dipertanggung jawabkan.

Di sisi lain, apabila Kepolisian menerima laporan dari masyarakat, termasuk dari Bupati, Walikota, dan Gubernur terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang Pers, Polisi harus terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan, apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

“Bupati, Walikota, dan Gubernur harus hati-hati sebelum melaporkan media atau wartawan terkait pemberitaan. Wartawan juga harus hati-hati sebelum memberitakan sesuatu yang sifatnya kontrol sosial.” Ucap wartawan senior, Asnawin Aminuddin dalam keterangan persnya, Sabtu pagi (13/02/2021).

Ia menambahkan, di sisi lain, Polisi jangan mengabaikan MoU atau nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers, serta Mou antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Dewan Pers.

“Ingat, Kepala Daerah itu bukan orang suci. Seorang Bupati bisa saja melakukan kesalahan. Jadi tidak ada masalah jika wartawan melakukan salah satu fungsi pers yakni kontrol sosial. Tapi, wartawan juga jangan langsung memberitakan sebelum memiliki bukti material dan sebelum melakukan konfirmasi, sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, yakni profesionalisme dan akurat dalam memberitakan,” tutur Asnawin.

Lanjutnya, Dewan Pers dan Polri telah menandatangani perjanjian nota kesepahaman atau MoU, dengan Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, dan Nomor: B/15/II/2017, tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada 09 Februari 2017, di Ambon, Maluku.” Tutur Asnawin yang juga pemegang sertifikati pelatih nasional wartawan PWI dan juga pengajar jurnalistik pada beberapa perguruan tinggi di Makassar.

Selain itu, Dewan Pers dan Kompolnas juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Nomor: NK-7/KOMPOLNAS/02/2021, dan Nomor: 01/DP/MoU/2021, tentang Kerjasama dalam Rangka Pemberdayaan dan Optimalisasi Kompolnas dengan Dewan Pers.

Nota kesepahaman ini baru saja ditandatangani oleh Ketua Kompolnas Moh. Mahfud MD, dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, pada Rabu, 03 Februari 2021 lalu di Jakarta.

“Dengan adanya dua nota kesepahaman ini, maka masyarakat, termasuk kepala daerah, yakni Bupati, Walikota, dan Gubernur, serta pihak Kepolisian, seharusnya tidak langsung menggunakan UU ITE dan undang-undang pidana jika menyangkut pemberitaan di media massa.” Jelas Asnawin. (Bd)