www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tulisannya Bernada Kritik Malah Dilaporkan, Ketua FBHM : Wartawan Jangan di Kriminalisasi

ENREKANG – Publik Enrekang seakan tak henti-hentinya memunculkan polemik. Kali ini publik dihebohkan dengan penangkapan Ridwan Poernama alias Wawan, salah satu Wartawan media online yang juga Pemerhati Massenrempulu.

Wawan di amankan pihak Polres Enrekang, karena adanya laporan dari oknum yang diduga kuat dari Kalangan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Ketua Forum Bantuan Hukum Massanrempulu (FBHM) Hendrianto Jufri, SH saat menyampaikan keterangan persnya mengatakan, “Informasi yang beredar, Wawan ini dilaporkan karena adanya tulisan dan pemberitaannya yang dia muat di media online. Dimana tulisannya itu membahas seputar kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Enrekang. Kan menjadi lucu kedengarannya, sebab Wawan ini selain menyalurkan hak kritisnya terhadap Pemda sebagai seorang wartawan melalui tulisannya, ia juga seorang pemerhati Massanrempulu. Kita bisa lihat dari beberapa isu yang ia sampaikan. Itu adalah hal-hal yang justru harusnya ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, bukan malah di kriminalisasi.” Ujar Hendrianto Jufri kepada media JejakHitam.Com, Jum’at malam (12/02/2021).

Pengacara yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum UMI ini menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini, Polres Enrekang terkesan mandul dalam penanganan kasus Tipikor. Sebab tidak pernah lagi ada kasus yang berhasil mereka ungkap.

Namun disisi lain, para penggiat korupsi baik dari Mahasiswa, Pemuda hingga Wartawan, silih berganti membeberkan sejumlah persoalan ke publik yang kesemuanya itu patut diduga ada unsur Tipikornya. Penegak Hukum seperti Polres serta Kejari Enrekang justru harus menindak lanjuti isu seperti itu,” ungkapnya.

“Kehadiran para penggiat ini seharusnya menjadi berkah untuk APH. Mengingat mereka diberikan informasi dan petunjuk untuk menindaki suatu kasus, tetapi ini justru yang membantu memberikan informasi malah ditindaki dengan cara ditangkap. Padahal ciutannya seputar isu yang berbau korupsi itu tidak ditanggapi. Ada apa dengan penegak hukum di Enrekang ini,” tutur Anto sapaan akrab pentolan Aktivis UMI ini.

Menurutnya, Hak dasar warga negara dalam UUD 1945 (pasal 28) asli, yaitu hak hidup, hak berdemokrasi, hak ekonomi, serta hak sosial. Nah, kami melihat disini ada yang sedang menggunakan Hak berdemokrasinya (mengkritik) tetapi justru ditangkap dengan tuduhan ujaran kebencian/pencemaran nama baik.

Mengkritik demi kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, justru itu harus dilindungi.

“Maka jika orang menyampaikan kritiknya demi kepentingan umum melalui media sosial, tidak perlu terburu-buru divonis sebagai ujaran kebencian.” Imbuhnya.

Untuk itu, kami dari Forum Bantuan Hukum Masenrempulu (FBHM) menantang Bapak Kapolres Enrekang untuk berlaku adil dan profesional dalam bekerja dengan cara, segera juga tindaki setiap isu yang diungkap oleh para penggiat anti korupsi ini. Sebab Polreslah salah satu pihak yang berwenang untuk mengungkap hal seperti itu.

“Jangan hanya mereka yang berani mengkritik dan bersuara yang ditindaki. Jika tidak mampu dan tidak berani menindaki isu-isu korupsi di Enrekang, maka kami minta dengan hormat kepada bapak Kapolres Untuk mundur saja dari jabatannya,” tegas Anto.

FBHM juga berharap kepada para pemimpin, jika tidak mau di kritisi, maka mundur saja. Karena posisi dan jabatan anda itu memang adalah posisi yang harus siap untuk di kritisi.

“Jangan terlalu alergi dengan kritik, lalu dengan arogan melaporkan masyarakat yang berani bersuara. Mereka itu ingin melihat bumi Massanrempulu ini bersih dari hal-hal yang negatif. Koreksi juga diri dan pemerintahan anda, apa sudah benar atau bagaimana,” tutupnya. (Bd)